Pajak merupakan sumber pemasukan utama APBN yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Pajak bertujuan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat melalui perbaikan dan peningkatan pelayanan publik. Alokasi pajak tidak hanya untuk rakyat pembayar pajak, tetapi juga untuk kepentingan rakyat yang tidak wajib membayar pajak. Dengan demikian, pajak berfungsi mengurangi kesenjangan antar penduduk sehingga pemerataan kesejahteraan bisa tercapai. Untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara di sektor perpajakan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Tujuan
- Memahami subjek pajak penghasilan dan pengecualiannya.
- Memahami kewajiban pajak subjektif.
- Memahami objek pajak penghasilan.
- Memahami pengecualian objek pajak.
- Memahami jenis-jenis pajak
- Mengtahui tarif pajak
Sejak tahun 1994 Pajak Penghasilan dipungut berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pembahasan Pajak Penghasilan berikut ini didasarkan pada Undang-undang nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Subjek Pajak PPh dan Pengecualiannya
Yang dimaksud Subjek Pajak adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan.
Pembagian Subjek Pajak
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 subjek pajak dibagi menjadi Subjek Pajak Orang Pribadi, Subjek Pajak Warisan Belum Dibagi, Subjek Pajak Badan dan Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap.
- Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
- Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
BUT Merupakan SUBYEK Pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan SUBYEK Pajak Badan
Dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh menyatakan bahwa BUT adalah : Bentuk Usaha yang dipergunakan oleh OP yang tidak bertempat tinggal di INDONESIA atau berada di INDONESIA tidak lebih dari 183 hari jangka waktu 12 Bulan atau Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di INDONESIA, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di INDONESIA berupa :
- Tempat kedudukan manajemen
- Cabang Perusahaan
- Kantor Perwakilan
- Gedung Kantor
- Pabrik
- Bengkel
- Gudang
- Ruang Promosi dan Penjualan
- Pertambangan dan penggalian Sumber Alam
- Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan perhutanan
- Proyek Konstruksi, Instalasi atau proyek perakitan
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
- Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menangung risiko di Indonesia
- Komputer, agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet
- Agen yang bekerjasama dengan Pihak Luar Negeri
Yang menjadi objek pajak Bentuk Usaha Tetap adalah :
- Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
- Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
- Penghasilan sebagaimana tersebut dalam pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.
Biaya-biaya yang berkenaan dengan upaya memperoleh penghasilan boleh dikurangkan dari penghasilan BUT. Dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, maka biaya administrasi kantor pusat yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dan pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah : royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harga, paten, atau hak-hak lainnya; imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya; dan bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 36 Th. 2008, Subjek Pajak penghasilan dibagi menjadi dua, yakni :
Subjek Pajak Dalam Negeri Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria tertentu, dan Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar Negeri
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah : Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia; dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Perbedaan Subyek Pajak Dalam Negeri dengan Subyek Pajak Luar Negeri
Terletak dalam pemenuhan kewajiban perpajaknnya, antara lain :
- Subjek Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia, sedangkan Subjek Pajak Luar Negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
- Subjek Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum (Tariff UU PPh Pasal 17), sedangkan Subjek Pajak Luar Negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan (UU PPh Pasal 26).
- Subjek Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Subjek Pajak Luar Negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Pengecualian Subjek Pajak
Yang tidak termasuk subjek pajak, yaitu : Kantor perwakilan negara asing; Pejabat-pejabat perwakilan diplomatic, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat; bukan WNI dan di Indonesia tidak memperoleh penghasilan di luar pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; Organisasi-organisasi international dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan tidak menjalankan kegiatan utuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; Pejabat-pejabat perwakilan organisasi international, dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan kegiatan untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Kewajiban Pajak Subjektif
- Subjek Pajak Dalam Negeri, Kewajiban Subjek Pajak orang pribadi dimulai saat orang tersebut dilahirkan atau berada atau berniat tinggal di Indonesia, dan berakhir saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, sedangkan Kewajiban Subjek Pajak BUT dimulai saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia, dan berakhir saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
- Subjek pajak Luar Negeri, Kewajiban Subjek Pajak Non BUT dimulai saat mempunyai penghasilan di Indonesia, dan Subjek pajak BUT dimulai saat melakukan usaha melalui BUT di Indonesia.
Warisan Belum Terbagi
Kewajiban Pajak atas Warisan belum terbagi dimulai saat timbulnya warisan dan berakhir saat warisan sudah terbagi.
Objek Pajak Penghasilan
Pengertian penghasilan
Menurut Undang-undang Perpajakan, penghasilan adalah setiap tambahan yang diterima atau diperoleh WP (Wajib Pajak), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP yang bersangkutan dan dalam bentuk apapun.
Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Objek pajak penghasilan
Menurut pasal 4 ayat (1) UU No. 36 tahun 2008, objek pajak penghasilan adalah seperti berikut ini :
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
- Hadiah dari undian, pekerjaan, atau kegiatan dan penghargaan;
- Laba usaha;
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk:
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
- Premi asuransi;
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggota yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak
Pengecualian Objek Pajak PPh
Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah:
- Bantuan atau Sumbangan dan Hibah.
- Warisan.
- Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang ditperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, bumn, atau bumd, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
- Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawa.
- Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut; Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
- Surplus Bank Indonesia selama jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya ketentuan ini.
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Sisa lebih yang diterima atau diperoleh yayasan atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan formal, yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Ketentuan Menteri Keuangan.
Makasih
ReplyDelete