CARA BAYAR PAJAK MENGGUNAKAN E-BILLING DAN CARA PEMBUATAN AKUN E-BILLING

Bagi Rekan-rekan wajib pajak yang belum mengetahui cara penyetoran pajak menggunakan fasilitas E-BILLING atau Sistem Pembayaran Elektronik berikut akan kami paparkan pengalaman saya ketika menggunakan E-BILLING (Billing system). Penyetoran pajak melalui billing sytem dapat dilakukan melalui dua situs website/kanal yaitu sse.pajak.go.id dan djponline.pajak.go.id.


Berikut cara menggunakan Billing system baik yang menggunakan sse.pajak.go.id (terbaru yaitu sse3.pajak.go.id) atau djponline.pajak.go.id.
  1. Melalui https://sse3.pajak.go.id
Dalam menggunakan kanal ini ada dua cara yang harus di selesaikan yaitu terlebih dahulu kita melakukan pendaftaran kepesertaan lalu kemudian membuat kode e-billingnya.
  • Pendaftaran Peserta E-Billing
Pertama yang harus kita lakukan yaitu buka google crome, firefox dan lain sebagainya sesuai kenyamanan masing masing kemudian ketik website https://sse.pajak.go.id/, maka akan muncul halaman seperti gambar dibawah ini:

selanjutnya klik tulisan belum punya akun? maka akan muncul seperti gambar dibawah ini
ketika muncul seperti gambar diatas lalu selanjutnya isi kolom kolom seperti yang ada di gambar, isi nomor NPWP, NAMA, ALAMAT EMAIL dan PIN atau kata sandi. dan yang harus di ingat yaitu alamat yang anda masukan harus valid karena untuk digunakan sebagai validasi atau konfirmasi.

setelah semua terisi langkah selanjutnya yaitu klik tulisan DAFTAR yang ada dalam halaman tersebut paling bawah, maka ketika sudah benar akan muncul tulisan DATA SUDAH TERSIMPAN.

Langkah selanjutnya yaitu membuka email yang tadi di input dan membuka email yang dikirim dari petugas pajak untuk validasi.
dalam email tersebut akan ada muncul user id dan nomor PIN anda.


  • Pembuatan Kode Billing
dalam pembuatan kode billing pertama yang anda lakukan yaitu masuk kanal https://sse3.pajak.go.id maka akan muncul
masukan nomor NPWP dan PIN anda dan masukan kode captca kemudian klik login. dan akan muncul halaman seperti gambar dibawah ini
lalu klik background warna hijau maka akan muncul
selanjutnya isi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak,jumlah setor dan uraian kemudian setelah semua terisi klik simpan maka akan muncul tulisan KODE BILLING lalu klik tersebut maka akan muncul tulisan cetak.

setelah E-Billing tercetak selanjutnya lakukan pembayaran melalui BANK atau KANTOR POS terdekat.

pembuatan E-Billing melalui kanal https://sse3.pajak.go.id telah selesai dan untuk rekan-rekan selamat mencoba, untuk cara yang kedua yaitu melalui kanal djponline.pajak.go.id akan dibahas pada postingan berikutnya.
Terimakasih telah hadir di blog kami semoga bermanfaat.

Baca Juga :

Contoh PPN dan Perhitungan PPN
Pajak Penghasilan



Related Posts:

0 Response to "CARA BAYAR PAJAK MENGGUNAKAN E-BILLING DAN CARA PEMBUATAN AKUN E-BILLING"

Post a Comment