Pengertian Pajak, Fungsi Pajak, dan Tarif Pajak

Pengertian Pajak, Fungsi Pajak, dan Tarif Pajak
PENGERTIAN PAJAK
Pajak merupakan sumber pendapatan  Negara yang paling utama karna lebih dari separuh pendapatan Negara bersumbaer dari pajak. Pajak adalah iuran masyarakat kepada kas Negara yang telah diatur dalam undang undang dengan tidak mendapat jasa timbal secara langsung dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Keberadaan pajak pada suatu Negara memiliki banyak fungsi sehingga dapat menutupi beberapa masalah jika keberadaan pajak tidak ada. Berikut beberapa fungsi dari pada pajak:

FUNGSI PAJAK
Ada dua jenis fungsi pajak yaitu :
1, Fungsi budgetir
Yaitu pajak menjadi sebagai sumberdana bagi pemerintahan untuk membiayai pengeluaran pengeluaranya seperti pembangunan dan operasional pemerintahan,  bahkan lebih dari separuhnya sumber dana pemerintah berasal dari pajak.
2, Fungsi mengatur
Yaitu pajak menjadi alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social ataupun ekonomi  seperti contohnya: mengenakan pajak yang tinggi terhadap minuman keras dan produk rokok dengan tujuan agar masyarakat mengurangi konsumsi minuman keras dan rokok, kemudian mengenakan pajak yang tinggi terhadap barang barang mewah dengan tujuan agar masyarakat mengurangi hidup konsumtif, serta mengenakan pajak yang serendah rendahnya bahkan sampai nol persen terhadap  ekspor dengan tujuan untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
Pajak dapat dikelompokan menjadi beberapa kelompok tergantung dari sudut pandangnya yaitu pajak dapat dikelompokan menurut sifatnya, menurut golongannya, dan yang terakhir menurut lembaga pemungutnya. Berikut beberapa pengelompokan pajak :
1, Menurut sifatnya
Jika dilihat menurut sifatnya pajak dapat dikelompokan menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif yaitu pajak yang  memperhatikan keadaan wajib pajaknya seperti contoh pajak penghasilan (PPh), sedangkan pajak objektif yaitu pajak yang memperhatikan objek pajaknya tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak sperti contoh pajak pertambahan nilai (PPN).
2, Menurut golongannya
Jika dilihat golongannya pajak dapat dikelompokan menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung yaitu pajak yang harus dipikul oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain seperti contoh pajak penghasilan (PPh), sedangkan pajak tidak langsung yaitu pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain seperti contoh pajak prtambahan nilai (PPN).
3, Menurut lembaga pemungutnya
Jika dilihat menurut lembaga pemungutnya pajak dapat dikelimpokan menjadi dua pula yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat yaitu pajak  yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dipergunakan untuk rumah tangga Negara seperti contoh Pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN),BPHTB dan bea materai, pajak penjualan. Sedangkan pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk rumah tangga daerah, contoh pajak propinsi seperti pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kabupaten/kota seperti pajak hiburan, pajak hotel,pajak restouran.

TARIF PAJAK
Yaitu dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang berupa uang untuk menghitung pajak yang terutang dan biasanya berupa persentase (%). Ada empat tarif pajak yaitu :
1, Tarif sebanding
Yaitu tarif berupa persentasi tetap tidak dipengaruhi oleh naik turunnya dasar objek pajak, besarnya pajak terutang proposional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contoh pajak pertambahan nilai sebesar 10%.
2, Tarif tetap
Yaitu tarif pajak yang dipungut jumlahnya tetap atau sama terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehhingga besar pajak yang terutang tetap. Contoh pajak bea materai sebesar Rp. 6.000 dan Rp. 3.000.
3, Tarif progresif
Yaitu tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Contoh pajak penghasilan orang pribadi dalam negri.


-, Tarif pajak progresif progresif, yaitu  kenaikan persentasesemakin besar
-, Tarif pajak progresif tetap, yaitu kenaikan persentasi tetap
-, Tarif pajak progresif degresif, yaitu kenaikan presentasi semakin kecil
4, Tarif degresif
Yaitu merupakan tarif kebalikan dari tariff progresif, persentase tarif yang semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

Demikian pembahasan pengantar perpajakan semoga bermanfaat buat kita semua, terimakasih sudah berkunjung di blog saya. Silahkan kritik dan sarannya di kolom komentar..

Related Posts:

0 Response to "Pengertian Pajak, Fungsi Pajak, dan Tarif Pajak"

Post a Comment