PENGERTIAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26 (PPH 26)
Mengenal pajak
penghasilan pasal 26 (PPh 26) menjadi topik pencarian kali ini. Undang undang
no 7 tahun 1984 tentang pajak penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 1984
dan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir kali diubah dengan undang
undang nomor 36 tahun 2008. Ada beberapa jenis pajak penghasilan yang sebagian
sudah kita bahas sebelumnya, kali ini penulis akan mencoba membahas Pajak
Penghasilan Pasal 26 (PPh 26).
Pajak penghasilan pasal 26 (PPH 26) adalah
materi pajak yang tidak terlalu diburu oleh masyarakat Indonesia karna memang
pajak penghasilan pasal 26 adalah subjek pajaknya orang asing atau wajib pajak
luar negri sehingga hanya kalangan tertentu yang minat untuk mendalami tentang
pajak penghasilan pasal 26 (PPH 26) namun kita tidak bisa mengabaikan begitu
saja karna sebagai warga Negara kita patut mengontrol proses jalannya
pemerintahan sehingga dengan kita mempelajarinya maka kita akan mampu
mengontrol. Sedangkan pengertian pajak penghasilan pasal 26 (PPH 26)itu sendiri
adalah PPh yang dipotong atau dikenakan
atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib
pajak luar negri (orang pribadi ataupun badan) selain bentuk usaha tetap. Untuk
wajib pajak PPh 26 adalah wajib pajak luar negri (orang pribadi ataupun badan)
selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Objek Pajak
Penghasilan Pasal 26
Untuk Objek pajak
yang terkena atau terpotong PPh pasal 26 adalah :
1, -
Deviden
- Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang.
-
Royalti,
sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
-
Imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
-
Hadiah
dan penghargaan.
-
Pensiun
dan pembayaran berkala lainnya.
-
Premi
swap dan transaksi lindung nilai lainnya
-
Keuntungan
karna pembebasan utang
2, Penghasilan dari
penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang berupa :
Dengan nilai Rp. 10 juta ke atas untuk setiap
jenis transaksi
-
Emas
-
Berlian
-
Perhiasan
mewah
-
Intan
-
Pesawat
terbang ringan
-
Kapal
pesiar
-
Mobil
-
Motor
-
Lukisan
-
Jam
tangan mewah
-
Barang
antik
3, Premi asuransi
yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negri.
4, Penghasilan Netto atas pengalihan
dan penjualan saham perusahaan antara conduit company atau special purpose
company yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan
perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan
atau bertempat kedudukan di Indonesia ata BUT di Indonesia.
5, Penghasilan kena pajak sesudah
dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, kecuali
penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
TARIF PAJAK PAJAK PENGHASILAN PASAL
26 (PPH 26)
Setelah objek pajak
diatas kita ketahui selanjutnya kita membahas tarif PPh 26 itu sendiri, untuk
besarnya tarif pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) dibedakan menjadi kelompok
objek PPh pasal 26 sebagai berikut :
1, Besar PPh 26
sebesar 20% dari jumlah bruto yaitu sumber penghasilan berupa :
- Deviden
- Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang.
-
Royalti,
sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
-
Imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
-
Hadiah
dan penghargaan.
-
Pensiun
dan pembayaran berkala lainnya.
-
Premi
swap dan transaksi lindung nilai lainnya
-
Keuntungan
karna pembebasan utang
2, Besar PPh pasal 26 sebesar 20%
dari perkiraan penghasilan netto yaitu sumber penghasilan berupa :
-
Penghasilan
dari penjualan harta di Indonesia
-
Premi
asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
Untuk besarnya perkiraan penghasilan neto untuk penjualan harta yaitu
25% dari harga jual. Sedangkan besarnya perkiraan penghasilan neto untuk premi
asuransi dan premi reasuransi yang
dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negri adalah sebagai berikut :
-
Sebesar
50% dari jumlah premi yang dibayar, premi yang dibayarkan tertanggung kepada perusahaan
asuransi di luar negri baik secara langsung atupun melalui broker.
-
Sebesar
10% dari jumlah premi yang dibayar, atas premi yang dibayar oleh perusahaan
asuransi yang berdomisili/kedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi
diluar negri baik secara langsung ataupun melalui broker/pialang.
-
Sebesar
5% dari jumlah premi yang dibayar, atas premi yang dibayar oleh perusahaan
reasuransi yang berdomisili/kedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi
di luar negri baik secara langsung ataupun melalui broker/pialang.
3, Besar PPh pasal 26 sebesar 20%
dari perkiraan penghasilan netto yaitu sumber penghasilan berupa penjualan dan
pengalihan saham.
4, Besar PPh pasal 26 sebesar 20%
dari penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha
tetap di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Penanaman kembali tersebut haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-
Penanaman
kembali harus dilakukan dalam tahun pajak berjaan atau paling lama tahun pajak
berikutnya dari tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
-
Penanaman
kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak
penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru
didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai
pendiri atau peserta pendiri.
-
Tidak
melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut secepat cepatnya dalam
jangka waktu 2 tahun setelah perusahaan baru tersebut beroperasi secara
komersial.
-
Perusahaan
yang baru didirikan dan kedudukan di Indonesia dan harus secara aktip melakukan
kegiatan usaha sesuai akte pendiriannya, paling lama 1(satu) tahun sejak
perusahaan tersebut didirikan.
CONTOH PERHITUNGAN PPh 26
Tony adalah kariawan asal italya pada perusahaan PT.Tara kusuma.Tony
bertempat tinggal kurang dari 183 hari.Tony juga sudah beristri dan mempunyai
seorang anak.dalam bulan april 2016 tony memperoleh gaji 5.000 Dolar amerika 1
bulan. Kurs yang berlaku adalah 12.000/dolar.
Penghitungan PPh pasal 26
Penghasilan bruto berupa gaji 1 bulan :
5.000 X
Rp 12.000 = Rp 60.000.000
Penetapan tariff :
20% X
Rp 60.000.000 = Rp 12.000.000
PPh pasal 26 atas gaji tony pada bulan April 2016 adalah sebesar Rp
12.000.000
Yang melakukan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan pasal 26 wajib
dilakukan oleh :
-
Badan
pemerintah
-
Subjek
pajak dalam negeri
-
Bentuk
usaha tetap
-
Pembeli
yang di tunjuk sebagai pemotong PPh pasal 26
-
Perwakilan
perusahaan luar negeri lainya
-
Penyelenggara
kegiatan
Demikian pengenalan PPh pasal 26 semoga bermanfaat bagi kita semua
khususnya bagi saya pribadi,sehingga kita dapat memahami dan setidaknya dapat
mengontrol system pajak di Indonesia.
Terimakasih buat temen-temen yang sudah mampir di blog saya dan jangan
lupa tinggalkan komentar anda.
0 Response to "PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPH 26)"
Post a Comment