Pernah mendengar emisi efek? yah tentu saja bagi dunia pasar modal emisi efek adalah istilah yang tidak asing di dengar oleh telinga, karna istilah ini menjadi bagian yang penting dalam dunia bisnis yang ingin terlibat dalam dunia pasar modal baik investor ataupun Perusahaan. Emisi efek
atau sering disebut penawaran umum (go public) merupakan suatu proses yang
melibatkan lembaga penunjang pasar modal dalam rangka penjualan efek seperti saham
dan obligasi suatu perusahaan kepada masyarakat umum atau publik. Proses emisi efek dapat dilakukan dengan melalui mekanisme Bursa Efek atau Bursa
paralel yang ada di indonesia yaitu Bursa Efek Indonesia. Proses emisi yang kemudian akan disetujui oleh Bapepam dan jangka waktu pemberian izin
emisi sampai pencatatan di Bursa menurut ketentuan maksimal 90
hari.
Berikut langkah langkah cara proses emisi efek adalah :
Perusahaan yang akan melakukan go publik atau menerbitkan
efek kemudian disebut emiten atau issuer menyampaikan pernyataan maksud (letter on intent)
kepada Bapepam. Kemudian emiten menghubungi dan menunjuk
penjamin emisi (underwriter) serta lembaga penunjang emisi lainnya, langkah selanjutnya emiten dan Underwriter mempersiapkan
dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek berikut lampiran dan dokumen emisi
lainnya. Emiten melalui underwriter
menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada pihak Bapepam. Ketika dokumen diterima Bapepam melakukan penelaahan
kesesuaian dokumen emisi dengan ketentuan yang berlaku. Setelah kelengkapan dokumen sudah memenuhi ketentuan maka Izin emisi diberikan kepada emiten oleh Bappepam. Selanjutnya pengumuman dan pendistribusian
prospektus, yang didalamnya memuat informasi yang perlu diketahui calon investor
diantaranya :
- Keterangan tentang perseroan atau perusahaan
- Tujuannya
- direksi dan dewan komisaris.
- Tanggal pengembalian uang pesanan
- Tanggal penjatahan.
- Laporan keuangan, ikhtisar keuangan dan rasio-rasio keuangan perusahaan.
- Masa penawaran.
- Tanggal pencatatan di Bursa.
- Harga, jumlah dan jenis saham yang ditawarkan.
- Nama-nama penjamin emisi yang terdiri atas penjamin utama, penjamin pelaksana, dan penjamin peserta.
- Kegiatan dan prospek usaha perusahaan.
- Struktur permodalan perusahaan sebelum dan sesudah melakukan emisi.
- Factor-faktor risiko yang mungkin dihadapi dalam usaha emiten.
- Persaratan dan tata cara pemesanan efek.
- Perpajakan.
- Nama-nama dan alamat agen penjualan.
Kemudian untuk prospektus emisi obligasi disamping hal-hal tersebut di atas juga dicantumkan
hal-hal sebagai berikut :
- Jaminan atas obligasi
- Ketentuan mengenai pembayaran dan penetapan bunga
- Jatuh waktu
- Nama wali alamat dan penanggung
- Masa kadaluarsa obligasi dan kupon bunga
Langkah selanjutnya emiten
dan underwriter melakukan penawaran efek melalui pasar perdana dan penjatahan
saham, pengembalian
uang kepada pemesan atau refound, penyerahan
sertifikat efek, dan terakhir pencatatan
saham di Bursa.
Dengan melakukan langkah langkah proses emisi efek diatas maka suatu perusahaan atau disebut emiten sudah dapat diperdagangkan sahamnya di bursa
0 Response to "CARA PROSES EMISI EFEK"
Post a Comment