Jika kita berinvestasi pada obligasi atau membeli obligasi pada pasar modal itu artinya kita meminjamkan uang kepada perusahaan yang menerbitkan uang. Dan jika suatu perusahaan menerbitkan obligasi itu berarti perusahaan berhutang uang kepada investor obligasi. Seperti tercantum dalam UU RI No. 8 1995 bab 1, pasal 1, angka 5 tentang pasar modal, efek adalah suatu surat berharga yang dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Obligasi memilki berbagai macam jenis dilihat dari sisi hak penukaran diantaranya :
– convertible bond adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham penerbit obligasi tersebut (ditukar saham emiten)
– exchangable bond adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham affiliasi milik penerbit obligasi tersebut
– callable bond adalah obligasi yang memberi hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan (pelunasan) pada waktu tertentu
– putable bond adalah obligasi yang memberikan hak kepada pemilik atau pemegang obligasi (investor) untuk meminta pelunasan kepada penerbit obligasi (emiten)
Jenis jenis obligasi dilihat dari sisi jaminan obligasi itu sendiri yaitu diantaranya :
– secure bond adalah obligasi yang dijaminnya dengan aset tertentu
– mortage bond adalah obligasi yang dijaminannya dengan properti atau gedung
– guaranteed bond adalah obligasi yang dijamin oleh pihak ketiga
– collateral tust bond adalah obligasi yang dijamin dengan surat berharga
Jenis jenis obligasi dilihat dari sisi penerbit obligasi itu sendiri yaitu diantaranya :
– government bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
– Corporate bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan
– municipal bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
Sekian pembahasan kali ini semoga bermanfaat..
Baca juga :
0 Response to "Pengertian dan jenis jenis obligasi"
Post a Comment