Bermain Saham Dengan Modal Kecil

Mendengar kata main saham, investasi saham, atau trading saham sebagian orang mungkin sungkan untuk mendengarnya karna mereka berfikir bahwa main saham atau investasi saham hanya bisa dilakukan oleh kalangan atau kelompok masyarakat tertentu yang mempunyai penghasilan besar atau memiliki kekayaan atau dana yang besar. Sebagian masyarakat berfikir bahwa main saham atau investasi saham membutuhkan dana yang sangat besar sehingga mereka enggan untuk mempelajari atau sekedar mengetahui terlebih menyimpan dananya yang menurut mereka tidak cukup besar. Buat temen temen yang masih berfikir seperti itu mulai saat ini buang jauh jauh dari otak temen temen, karna bermain saham atau investasi saham tidak hanya untuk kelas menengah keatas, dimana sebagian broker saham (Pengertian broker saham adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menjadi perantara atau mediator antara investor dan emiten) menerapkan setoran awal bisa cuma Rp. 1.000.000 (satu juta) ditambah lagi dari pihak Bursa efek indonesia merubah kebijakan yang awalnya 1 lot saham berisi 500 lembar saham kini berubah menjadi 1 lot saham sama dengan 100 lembar saham. Perlu kita ketahui bahwa lot adalah satuan minimal dalam melakukan transaksi jual beli saham dalam bursa efek indonesia.

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/bermain-saham-dengan-modal-kecil.html

Ketika kita akan melakukan pembelian saham 1 lot dimana harga saham yang tercatat di bursa ada yang sampai hanya Rp. 50 per lembar saham ( Rp. 50 per lembar adalah harga minimal yang ditentukan oleh BEI berarti ketika harga suatu saham sudah mencapai harga Rp. 50 maka Investor tidak dapat menjual dengan harga dibawah Rp. 50) maka kita hanya membutuhkan dana 1 lot = 100 lembar saham dikalikan Rp. 50 sama dengan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), kita hanya memerlukan dana Rp. 5.000 untuk melakukan transaksi jual dan beli saham.

Kita kembali ke pokok masalah awal bahwa bermain saham atau investasi saham tidak harus dana yang besar, dilihat dari minimal deposit awal yang diterapkan sebagian para broker yang hanya 1 (satu) juta rupiah dan minimal transaksi jual beli saham yang bisa hanya Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) maka dengan dana hanya satu juta kita sudah bisa bermain saham.

Investasi saham atau bermain saham sekarang sudah tidak berlaku lagi jika hanya untuk kalangan menengah keatas saja, akan tetapi untuk kalangan menengah kebawah pun sekarang sudah bisa melakukan investasi saham. Perlu kita ketahui bahwa bermain saham dengan hanya modal dana satu juta tentu akan sangat sulit untuk mendapatkan return atau imbal hasil yang besar. kita asumsikan jika kita mampu  mendapatkan return 1% dengan konsisten maka kita akan mendapatkan return Rp. 10.000 dan angka ini sangat kecil untuk biaya hidup, dimana return 1% per hari adalah return yang harus bermain saham sudah profesional (itu pun tidak pasti). Maka buat temen temen yang bercita cita untuk mendapatkan imbal hasil yang tinggi dengan dan satu juta mendingan urungkan niat teman teman.

Kemudian pertanyaan yang muncul adalah untuk apa kita cape cape belajar bermain saham sedangkan tidak mendapatkan keuntungan yang besar? Ketika kita bermain saham sebagai pemula langsung dengan jumlah dana yang besar tentu saja memiliki risiko yang sangat besar, maka ketika kita bermain saham dengan dana yang pas pasan tentu saja sambil menunggu kita punya dana besar kita bisa belajar dulu agar ketika kita mempunyai dana yang besar kita sudah menjadi Trader yang mahir dan profesional.

Investasi atau trading dalam dunia saham sudah bisa dijangkau untuk semua kalangan. Untuk para pemula dan teman teman hanya hanya mempunyai dana kecil mulai saat ini jangan ragu untuk investasi saham, pelajari keuntungan keuntungan dan risiko risiko bermain saham. Banyak materi materi saham yang disajikan baik di website, buku, serta banyak juga yang melakukan acara seminar seminar. Jangan ragu ketika teman teman mempunyai keinginan untuk Trading saham atau Investasi saham, pelajari terus seluk beluk saham atau paling tidak jika ingin lebih mudah dan tidak repot teman teman bisa terjun ke reksadana saham dulu. berikut artikel dari saya tentang reksadana saham :

Baca : Pengertian dan jenis jenis reksadana
           Cara memulai Investasi Reksadana

Reksadana saham juga sangat cocok untuk teman teman yang ingin belajar saham sebelum terjun langsung ke saham. Terimakasih sudah mampir di blog saya semoga rekomendasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua.

Related Posts:

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Seperti yang pernah bahas kita sebelumnya yaitu fungsi dari pemungutan pajak salah satunya yaitu untuk mengatur, dimana pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi yaitu dikenakan pajak yang tinggi terhadap barang barang mewah untuk mengurangi gaya hidup yang konsumtif. Kali ini kita akan membahas dari fungsi pajak tersebut yaitu Pajak Penjaualan Atas Barang Mewah ( PPnBM).


Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pengertian PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas barang mewah yaitu barang yang bukan kebutuhan pokok dan biasanya barang tersebut untuk menunjukan status. Ketika dikenakannya pajak PPnBM tentu saja dengan mempertimbangkan dengan banyak alasan dan manfaat baik ekonomi maupun sosial diantaranya :
  1. Agar adanya keseimbangan dalam pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
  2. untuk mengendalikan pola konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah
  3. untuk melindungi produsen kecil atau tradisional
  4. untuk mengamankan penerimaan negara 
Kemudian ketika kita akan melakukan pemungutan atau sekedar mengetahui Pajak PPnBM tentu saja kita mesti tahu barang barang yang tergolong mewah dan yang bukan tergolong mewah untuk menentukan apakah barang tersebut terkena Pajak PPnBM atau tidak. untuk menentukan barang tersebut terkena PPnBm atau tidak berikut batasan batasannya diantaranya :
  1. Bukan barang kebutuhan pokok
  2. Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
  3. Dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  4. dikonsumsi untuk menunjukan status
Jika teman teman melakukan pembelian barang yang termasuk diatas maka teman teman akan dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Selain dikenakan pajak PPnBM transaksi tersebut juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Untuk tarif Pajak PPnBM ditetapkan menjadi beberapa kelompok dari yang paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) sampai yang paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen), sedangkan untuk ekspor Barang Kena Pajak PPnBM dikenai pajak sebesar 0% (nol persen) dan semuanya diatur dalam Peraturan mentri keuangan. 

Perhitungan PPnBM
Dalam menghitung Pajak PPnBM dapat digunakan rumus sebagai berikut :


Contoh PPnBM atau Contoh Soal PPnBM
PT. Mondelez Internasional sebagai perusahaan kena pajak menjual hasil produksinya dengan harga Rp. 20.000.000,- barang tersebut tergolong mewah dengan tarif PPnBM sebesar 40% (empat puluh persen). Maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
PPN      = 10% X 20.000.000 = Rp. 2.000.000
PPnBM = 40% X 20.000.000 = Rp. 8.000.000

Untuk mengenal lebih jauh tentang PPN sendiri yaitu baca juga : 

Maka atas transaksi tersebut PT. Mondelez Internasional dikenakan pajak sebesar total 10.000.000 (sepuluh juta)

Dari pembahasan kita diatas tentang PPnBM mempunyai manfaat bahwa kita harus lebih bisa mengatur dalam mengkonsumsi barang yang tergolong mewah dimana biasanya barang mewah tergolong langka dan susah untuk dibuat dengan faktor sumber daya alam yang langka. Dengan demikian kita juga dapat ikut serta menjaga lingkungan dan keramahan bumi karna mampu meng hemat penggunaan sumber daya yang tergolong langka.
Demikian pembahasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kali ini, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua dan semoga lain waktu kita bisa bahas kembali dengan lebih detail.

Related Posts:

Contoh PPN dan Perhitungan PPN

Setelah kita mengetahui pengertian dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan lain sebagainya, mungkin dari sebagian teman masih ada yang bingung dengan besaran tarif pajak PPN dan bagaimana cara menghitung PPN (Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai) atau contoh PPN. kemudian kita juga sudah membahas dasar hukum PPN serta barang dan jasa yang kena pajak PPN, kali ini kita coba bahas tarif PPN dan perhitungan PPN.

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/contoh-ppn-dan-perhitungan-ppn.html

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Besaran tarif PPN yang berlaku saat ini yaitu 10%(sepuluh persen) dari harga penjualan yang telah diatur dalam undang undang PPN pasal 7 tahun 1984. sedangkan tarif PPN sebesar 0% (Nol persen) diterapkan pada Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Dengan peningkatan pembangunan dan peningkatan kebutuhan disini pemerintah diberikan wewenang untuk merubah tarif PPN yaitu sebesar paling rendah 5% (lima persen) dan paling tiggi 15% (lima belas persen). Perubahan ini diutarakan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN)

Baca juga : Pengertian PPN

Alur Pengenaan Pajak
Ketika dilakukan transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, akan dipungut Pajak PPN oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP) penjual maka bagi pembeli PPN yang dipungut oleh Perusahaan Kena Pajak penjual tersebut merupakan pembayaran pajak dimuka (disebut pajak masukan) kemudian pembeli ber hak menanyakan atau menerima Faktur pemungutan pajak. begitu pula ketika Barang Kena Pajak diserahkan kepada pihak lain atau pembeli dan PKP penjual memungut PPN maka disebut (pajak keluaran).dan membuat faktur sebagai bukti telah memungut PPN.

Perhitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Berikut rumus menghitung Pajak PPN

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/contoh-ppn-dan-perhitungan-ppn.html

Contoh PPN
Perusahaan PT. Fuji Bijak Prestasi adalah sebagai perusahaan kena pajak melakukan penjualan tunai produk nya kepada Perusahaan PT. Enkei Manufacturing yang juga perusahaan kena pajak dengan harga jual sebesar Rp. 50.000.000,- maka PPN yang terutang adalah :

Tarif pajak X Harga jual = Pajak terutang

10% X Rp. 50.000.000 = Rp. 5.000.000

maka PPN sebesar Rp. 5.000.000 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh Perusahaan PT. Fuji Bijak Prestasi dan merupakan pajak masukan oleh PT. Enkei Manufacturing.


Contoh ;

PT. Vvere group sepanjang bulan juli melakukan transaksi sebagai berikut :
  • membeli bahan baku seharga Rp. 400.000.000 (pajak masukan)
  • membeli bahan pembantu seharga Rp. 100.000.000 (pajak masukan)
  • menjual hasil produksinya seharga Rp. 700.000.000 (pajak keluaran)
Perhitungan 10% X 400.000.000 = 40.000.000 (pajak masukan)
                    10% X 100.000.000 = 10.000.000 (pajak Masukan)
                    10% X 700.000.000 = 70.000.000 (pajak keluaran)
maka PPN kurang bayar sebesar Rp. 20.000.000 yang harus disetorkan ke negara.

Melihat contoh yang saya berikan diatas semoga teman teman mulai sekarang sudah lebih handal dalam menghitung pajak PPN dan menjadi wajib pajak yang taat pajak. cukup sekian dari saya semoga bisa bermanfaat.

Related Posts:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/pajak-pertambahan-nilai-ppn.html
Ketika teman teman bingung mencari artikel yang membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maka anda tepat telah berkunjung di blog ini, disni kami akan mencoba sedikit mengupas tentang pengertian PPN, barang kena pajak, barang tidak kena pajak, jasa kena pajak dan lain sebagainya. Oke jangn berlama lama kita langsung saja.

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai Adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang diatur dalam undang undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan beberapa kali diubah terakhir yaitu undang undang nomor 42 tahun 2009.

Barang Kena Pajak (BKP)
BKP adalah Barang Kena Pajak atau objek PPN yang berwujud yang menurut sifat hukumnya baik barang yang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak dan barang tidak berwujud. Intinya semua barang atau jasa baik yang berwujud ataupun yang tidak berwujud semua kena pajak PPN kecuali yang sudah diatur dalam pasal 4A UU PPN. Kemudian ketika kita mendengar barang berwujud yang dimaksud dalam pengertian BKP diatas kita gampang untuk memahami, namun sebagian mungkin bingung dengan maksud dari barang yang tidak berwujud, maksud dari barang yang tidak berwujud ini yaitu kita ambil contoh penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesustraan.

Barang Tidak Kena Pajak PPN
Semua barang pada dasarnya adalah Barang yang kena pajak namun melakukan pengecualian barang barang yang tidak kena pajak PPN yaitu diantaranya :
1, Transaksinya paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta)
2, Barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya seperti :
-, Minyak bumi
-, Gas bumi yang diambil langsung dari perut bumi (bukan gas elpiji)
-, Panas bumi
-, Batubara yang sebelu  diproses menjadi briket batubara
-, Bijih besi, bijih tembaga, bijih emas, bijih nikel, bijih timah, bijih bauksit, bijih perak
-, Felsfar,dolomite, bentonit, batu permata, asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung,garam batu, grafit, granit, kalsit, kaolin, gips, magnesit, leusit, marmer, nitrat, mika, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, talk, tanah serap, fosfat, tanah diatomee, tanah liat, tawas, tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakit
3, Barang barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkn seperti :
-, Beras
-,Gabah
-, Sagu
-, Kedelai
-, Jagung
-, Garam
-, Daging yang belum diolah atau belum dimasak
-, Telur
-, Susu
-, Sayur sayuran
-, Buah buahan
4, Transaksi pembebasan tanah kecuali tanah oleh real estate.
5, makanan dan minuman yang disajikan oleh hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya baik yang dikonsumsi ditempatnya ataupun tidak, serta termasuk makanan ketering.
6, Emas batangan, uang, dan surat surat berharga seperti saham, obligasi, sukuk dan lainnya.

Jasa Kena Pajak (BKP)
Pengertian dari jasa adalah suatu kegiatan melayani konsumen yang mempunyai nila manfaat dan atas petunjuk pesanan yang berdasarkan suatu perikatan atau berbadan hukum. Sehingga Jasa Kena pajak yaitu suatu jasa yang dikenakan pajak berdasarkan undang undang PPN tahun 1984.

Jasa Tidak Kena Pajak
Seperti hal nya barang kena pajak, jasa kena pajak pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak namun ada beberapa jasa yang dikecualikan tidak kena pajak sesuai undang undang pajak seperti :
1,   Jasa pelayanan kesehatan medis
-, Jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan
-, Jasa ahli kesehatan seperti jasa ahli gigi, ahli akupuntur, ahli fisioterapi, ahli gizi
-, Jasa paramedic dan perawat
-, Jasa dukun bayi dan bidan
-, Jasa psikolog dan psikiater
-, Jasa pengobatan alternative
-, Jasa rumah sakit, klinik, rumah bersalin, lab kesehatan, sanatorium
2,    Jasa Keuangan
-, Jasa menghimpun dana dari masyarakat seperti giro, deposito, sertifikat deposito, reksadana, tabungan, dan lain lain
-, Jasa meminjamkan danamenempatkan dana, meminjamkan dana kepada pihak lain seperti cek, wesel dan lain lain
-, Jasa pembiayaan seperti sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit dan pembiayaan lainnya
-, Jasa pegadaian
-, Jasa penjaminan
3,  Jasa asuransi tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penile asuransi dan lain lain
4,   Jasa pelayanan social
-, Jasa panti asuhan dan panti jompo
-, Jasa pemadam kebakaran
-, Jasa lembaga rehabilitasi
-, Jasa pemberian pertolongan kecelakaan
-, Jasa pemakaman,penyediaan rumah duka
-, Jasa dibidang olahraga kecuali yang bersipat komersil
5,   Jasa pengiriman surat dengan perangko
6,   Jasa dibidang keagamaan
-, Jasa pemberian dakwah
-, Jasa penyediaan rumah ibadah
-, Jasa penyelenggara kegiatan keagamaan dan lain lain
7,   Jasa dibidang pendidikan baik diselenggarakan disekolah ataupun diluar sekolah
8,   Jasa kesenian  dan hiburanyang dilakukan pekerja seni
9,   Jasa angkutan umum kecuali jasa angkutan umum udara luar negeri
10, Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan atau promosi komersil
11, Jasa ketering atau boga
12, Jasa pengiriman dengan wesel pos
13, Jasa telepon umum yang menggunakan uang logam
14, Jasa yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
15, Jasa perhotelan seperti sewa kamar, rumah penginapan, motel, losmen serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan
16, Jasa Tenaga kerja termasuk jasa penyelenggaraan pelatihan dan penyalur tenaga kerja sepanjang penyedia lapangan kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja.

Selain pembahasan diatas tentu saja masih banyak pembahasan yang belum dibahas dan mungkin dari teman teman masih ada yang belum menemukan pertanyaan yang belum terjawab, mudah mudahan lain kali bisa kita bahas dan mampu memberikan jawaban yang selama ini menjadi pertanyaan teman teman tentang pajak PPN. Cukup sampai disini dulu pembahasan kita semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Baca Juga : Contoh perhitungan PPN dan Tarif PPN

Related Posts:

Istilah Istilah Dalam Perpajakan Atau Pengertian Pengertian Dalam Perpajakan

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/istilah-istilah-dalam-perpajakan-atau.html
Perpajakan menjadi sesuatu yang menarik untuk kita pelajari karna memang perannya sangat penting dalam berbangsa dan bernegara. Seperti dalam bidang bidang atau dunia lainnya, perpajakan juga memiliki istilah istilah tersendiri yang tentu saja wajib kita ketahui dan mengerti sehingga tidak terjadi salah persepsi dalam melakukan pembelajaran atau pun terjun ke dunia perpajakan. Dalam pembahasan ketentuan umum dan tata cara perpajakan akan di jumpai pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang sudah baku. Berikut kami sebutkan istilah – istilah tersebut,antara lain adalah :

1. Pajak adalah adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan
Imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan,meliputi pembayaran pajak,pemotong pajak, dan pemungut pakak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Badan adalah sekumpulan orang/modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah keuangan dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4. Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang KUP. Masa pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang di atur dengan peraturan menteri keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender
5. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila waj9b oajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
6. Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
7. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8. Surat pajak adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
9. Kredit pajak untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang daalam surat tagihan pajak karena pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditamabah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
10. Kredit pajak untuk pajak pertambahan nilai adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahulan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikonpensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
11. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,keterangan, dan atau bukti yang dilaksakan secara objektif dan propesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.
13. Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adannya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
14. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termauk wakil yang menjalankan hak dan memenuhu kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
15. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampiranya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
16. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang bdalam kegiatan usaha pekerjaanya menghasilkan barang,menginpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagaan memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
17. Pengusaha kena pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.
18. Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yanag diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
19. Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
20. Surat pemeberitahuan tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
21. Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
22. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar,surat ketetapan pajak kurang bayar tambah, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
23. Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
24. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambah adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
25. Surat ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
26. Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27. Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
28. Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya openagihan pajak.
29. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
30. Pembukaan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk oleh wajib mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi, untuk periode tahun pajak tersebut.
31. Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan direktorat jendral pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32. Surat keputusan pembetulan adalah surat yang membetulkankesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi administrasi, surat keputusan penghapusan sanksi administrasi, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, atau surat keputusan pemberian imbalan bunga.
33. Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
34. Putusan banding adalah putusa badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
35. Putusan gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
36. Putusan peninjauan kembali adalah putusan mahkama agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau oleh direktur jendral pajak terhadap putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
37. Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk tertentu.
38. Surat keputusan pemberian imbalan bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak.
39. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
40. Tanggal terima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung stempel pos pengiriman.
41. Bunga penagihan adalah bunga karena pembayaran pajak yang ditagih dengan surat tagihan berupa STP, SKPKB, SKPKBT, tidak dilakukan dalam batas waktu pembayaran. Bunga penagihan umumnya ditagih dengan STP (lihat pasal 19 (1) KUP).
42. Bunga ketetapan adalah bunga yang dimasukan dalam surat ketetapan pajak tambahan pokok pajak, bunga ketetapan dikenakan maksimum 24 bulan. Bunga ketetapan umumnya ditagih dengan SKPKB (lihat pasal 13 (2) KUP).
43. Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
44. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta.
45. Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
46. Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikull sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpakan kepada orang lain. Contoh : Pajak penghasilan
47. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : pajak pertambahan nilai.
48. Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : pajak penghasilan.
49. Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
50. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contoh : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewas, dan bea materai.
51. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.
52. Official assessment system adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
53. Self assessment system adalah suatu system pemungutan pajak yang member wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
54. With holding system adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
55. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak.
56. Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan ditempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal wajib pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur jendral pajak.
57. Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan dikantor direktorat jendral pajak.
58. Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak.
59. Laporan hasil pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
60. Pengusaha pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 C Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta telah beberapa kali dirubah, terakhir yaitu Undang-undang nomor 28 tahun 2007.
61. Surat perintah pemeriksaan adalah surat perintah unutuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan laindalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
62. Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya yang disusun berupa laporan keuangan.
63. Kuisioner pemeriksaan adalah formulir yang diberikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh wajib pajak yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan.
64. Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan

Dari sekian banyak pengertian pengertian dalam perpajakan atau istilah istilah dalam perpajakan yang tersemat diatas, masih banyak lagi istilah istilah lain dalam perpajakan yang belum sempat disebutkan. Demikian artikel ini saya tulis semoga dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sumber ilmu untuk kita semua. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih karna sudah mampir di blog saya.

Related Posts:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPH 26)

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/pajak-penghasilan-pasal-26-pph-26.html
PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPH 26)
Mengenal pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) menjadi topik pencarian kali ini. Undang undang no 7 tahun 1984 tentang pajak penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 1984 dan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir kali diubah dengan undang undang nomor 36 tahun 2008. Ada beberapa jenis pajak penghasilan yang sebagian sudah kita bahas sebelumnya, kali ini penulis akan mencoba membahas Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26).
 Pajak penghasilan pasal 26 (PPH 26) adalah materi pajak yang tidak terlalu diburu oleh masyarakat Indonesia karna memang pajak penghasilan pasal 26 adalah subjek pajaknya orang asing atau wajib pajak luar negri sehingga hanya kalangan tertentu yang minat untuk mendalami tentang pajak penghasilan pasal 26 (PPH 26) namun kita tidak bisa mengabaikan begitu saja karna sebagai warga Negara kita patut mengontrol proses jalannya pemerintahan sehingga dengan kita mempelajarinya maka kita akan mampu mengontrol. Sedangkan pengertian pajak penghasilan pasal 26 (PPH 26)itu sendiri  adalah PPh yang dipotong atau dikenakan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negri (orang pribadi ataupun badan) selain bentuk usaha tetap. Untuk wajib pajak PPh 26 adalah wajib pajak luar negri (orang pribadi ataupun badan) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Objek Pajak Penghasilan Pasal 26
Untuk Objek pajak yang terkena atau terpotong PPh pasal 26 adalah :
1,         -   Deviden
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
-    Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
-    Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
-    Hadiah dan penghargaan.
-    Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
-    Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
-    Keuntungan karna pembebasan utang
2, Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang berupa :
Dengan nilai Rp. 10 juta ke atas untuk setiap jenis transaksi
-          Emas
-          Berlian
-          Perhiasan mewah
-          Intan
-          Pesawat terbang ringan
-          Kapal pesiar
-          Mobil
-          Motor
-          Lukisan
-          Jam tangan mewah
-          Barang antik
3, Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negri.
4, Penghasilan Netto atas pengalihan dan penjualan saham perusahaan antara conduit company atau special purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia ata BUT di Indonesia.
5, Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

TARIF PAJAK PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPH 26)
Setelah objek pajak diatas kita ketahui selanjutnya kita membahas tarif PPh 26 itu sendiri, untuk besarnya tarif pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) dibedakan menjadi kelompok objek PPh pasal 26 sebagai berikut :

1, Besar PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto yaitu sumber penghasilan berupa :
-   Deviden
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
-    Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
-    Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
-    Hadiah dan penghargaan.
-    Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
-    Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
-    Keuntungan karna pembebasan utang

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/pajak-penghasilan-pasal-26-pph-26.html


2, Besar PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto yaitu sumber penghasilan berupa :
-          Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
-          Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri

Untuk besarnya perkiraan penghasilan neto untuk penjualan harta yaitu 25% dari harga jual. Sedangkan besarnya perkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi  dan premi reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negri adalah sebagai berikut :
-          Sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar, premi yang  dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negri baik secara langsung atupun melalui broker.
-          Sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar, atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berdomisili/kedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi diluar negri baik secara langsung ataupun melalui broker/pialang.
-          Sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar, atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berdomisili/kedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negri baik secara langsung ataupun melalui broker/pialang.

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/pajak-penghasilan-pasal-26-pph-26.html

3, Besar PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto yaitu sumber penghasilan berupa penjualan dan pengalihan saham.

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/pajak-penghasilan-pasal-26-pph-26.html


4, Besar PPh pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Penanaman kembali tersebut haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-          Penanaman kembali harus dilakukan dalam tahun pajak berjaan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
-          Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan  dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
-          Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut secepat cepatnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah perusahaan baru tersebut beroperasi secara komersial.
-          Perusahaan yang baru didirikan dan kedudukan di Indonesia dan harus secara aktip melakukan kegiatan usaha sesuai akte pendiriannya, paling lama 1(satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan.

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/pajak-penghasilan-pasal-26-pph-26.html


CONTOH PERHITUNGAN PPh 26

Tony adalah kariawan asal italya pada perusahaan PT.Tara kusuma.Tony bertempat tinggal kurang dari 183 hari.Tony juga sudah beristri dan mempunyai seorang anak.dalam bulan april 2016 tony memperoleh gaji 5.000 Dolar amerika 1 bulan. Kurs yang berlaku adalah 12.000/dolar.
Penghitungan PPh pasal 26
Penghasilan bruto berupa gaji 1 bulan :
                            5.000 X Rp 12.000 = Rp 60.000.000
Penetapan tariff :
                            20% X Rp 60.000.000 = Rp 12.000.000
PPh pasal 26 atas gaji tony pada bulan April 2016 adalah sebesar Rp 12.000.000
Yang melakukan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan pasal 26 wajib dilakukan oleh :
-          Badan pemerintah
-          Subjek pajak dalam negeri
-          Bentuk usaha tetap
-          Pembeli yang di tunjuk sebagai pemotong PPh pasal 26
-          Perwakilan perusahaan luar negeri lainya
-          Penyelenggara kegiatan
Demikian pengenalan PPh pasal 26 semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi saya pribadi,sehingga kita dapat memahami dan setidaknya dapat mengontrol system pajak di Indonesia.
Terimakasih buat temen-temen yang sudah mampir di blog saya dan jangan lupa tinggalkan komentar anda.
                             


Related Posts: