Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/pajak-pertambahan-nilai-ppn.html
Ketika teman teman bingung mencari artikel yang membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maka anda tepat telah berkunjung di blog ini, disni kami akan mencoba sedikit mengupas tentang pengertian PPN, barang kena pajak, barang tidak kena pajak, jasa kena pajak dan lain sebagainya. Oke jangn berlama lama kita langsung saja.

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai Adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang diatur dalam undang undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan beberapa kali diubah terakhir yaitu undang undang nomor 42 tahun 2009.

Barang Kena Pajak (BKP)
BKP adalah Barang Kena Pajak atau objek PPN yang berwujud yang menurut sifat hukumnya baik barang yang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak dan barang tidak berwujud. Intinya semua barang atau jasa baik yang berwujud ataupun yang tidak berwujud semua kena pajak PPN kecuali yang sudah diatur dalam pasal 4A UU PPN. Kemudian ketika kita mendengar barang berwujud yang dimaksud dalam pengertian BKP diatas kita gampang untuk memahami, namun sebagian mungkin bingung dengan maksud dari barang yang tidak berwujud, maksud dari barang yang tidak berwujud ini yaitu kita ambil contoh penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesustraan.

Barang Tidak Kena Pajak PPN
Semua barang pada dasarnya adalah Barang yang kena pajak namun melakukan pengecualian barang barang yang tidak kena pajak PPN yaitu diantaranya :
1, Transaksinya paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta)
2, Barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya seperti :
-, Minyak bumi
-, Gas bumi yang diambil langsung dari perut bumi (bukan gas elpiji)
-, Panas bumi
-, Batubara yang sebelu  diproses menjadi briket batubara
-, Bijih besi, bijih tembaga, bijih emas, bijih nikel, bijih timah, bijih bauksit, bijih perak
-, Felsfar,dolomite, bentonit, batu permata, asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung,garam batu, grafit, granit, kalsit, kaolin, gips, magnesit, leusit, marmer, nitrat, mika, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, talk, tanah serap, fosfat, tanah diatomee, tanah liat, tawas, tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakit
3, Barang barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkn seperti :
-, Beras
-,Gabah
-, Sagu
-, Kedelai
-, Jagung
-, Garam
-, Daging yang belum diolah atau belum dimasak
-, Telur
-, Susu
-, Sayur sayuran
-, Buah buahan
4, Transaksi pembebasan tanah kecuali tanah oleh real estate.
5, makanan dan minuman yang disajikan oleh hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya baik yang dikonsumsi ditempatnya ataupun tidak, serta termasuk makanan ketering.
6, Emas batangan, uang, dan surat surat berharga seperti saham, obligasi, sukuk dan lainnya.

Jasa Kena Pajak (BKP)
Pengertian dari jasa adalah suatu kegiatan melayani konsumen yang mempunyai nila manfaat dan atas petunjuk pesanan yang berdasarkan suatu perikatan atau berbadan hukum. Sehingga Jasa Kena pajak yaitu suatu jasa yang dikenakan pajak berdasarkan undang undang PPN tahun 1984.

Jasa Tidak Kena Pajak
Seperti hal nya barang kena pajak, jasa kena pajak pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak namun ada beberapa jasa yang dikecualikan tidak kena pajak sesuai undang undang pajak seperti :
1,   Jasa pelayanan kesehatan medis
-, Jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan
-, Jasa ahli kesehatan seperti jasa ahli gigi, ahli akupuntur, ahli fisioterapi, ahli gizi
-, Jasa paramedic dan perawat
-, Jasa dukun bayi dan bidan
-, Jasa psikolog dan psikiater
-, Jasa pengobatan alternative
-, Jasa rumah sakit, klinik, rumah bersalin, lab kesehatan, sanatorium
2,    Jasa Keuangan
-, Jasa menghimpun dana dari masyarakat seperti giro, deposito, sertifikat deposito, reksadana, tabungan, dan lain lain
-, Jasa meminjamkan danamenempatkan dana, meminjamkan dana kepada pihak lain seperti cek, wesel dan lain lain
-, Jasa pembiayaan seperti sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit dan pembiayaan lainnya
-, Jasa pegadaian
-, Jasa penjaminan
3,  Jasa asuransi tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penile asuransi dan lain lain
4,   Jasa pelayanan social
-, Jasa panti asuhan dan panti jompo
-, Jasa pemadam kebakaran
-, Jasa lembaga rehabilitasi
-, Jasa pemberian pertolongan kecelakaan
-, Jasa pemakaman,penyediaan rumah duka
-, Jasa dibidang olahraga kecuali yang bersipat komersil
5,   Jasa pengiriman surat dengan perangko
6,   Jasa dibidang keagamaan
-, Jasa pemberian dakwah
-, Jasa penyediaan rumah ibadah
-, Jasa penyelenggara kegiatan keagamaan dan lain lain
7,   Jasa dibidang pendidikan baik diselenggarakan disekolah ataupun diluar sekolah
8,   Jasa kesenian  dan hiburanyang dilakukan pekerja seni
9,   Jasa angkutan umum kecuali jasa angkutan umum udara luar negeri
10, Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan atau promosi komersil
11, Jasa ketering atau boga
12, Jasa pengiriman dengan wesel pos
13, Jasa telepon umum yang menggunakan uang logam
14, Jasa yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
15, Jasa perhotelan seperti sewa kamar, rumah penginapan, motel, losmen serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan
16, Jasa Tenaga kerja termasuk jasa penyelenggaraan pelatihan dan penyalur tenaga kerja sepanjang penyedia lapangan kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja.

Selain pembahasan diatas tentu saja masih banyak pembahasan yang belum dibahas dan mungkin dari teman teman masih ada yang belum menemukan pertanyaan yang belum terjawab, mudah mudahan lain kali bisa kita bahas dan mampu memberikan jawaban yang selama ini menjadi pertanyaan teman teman tentang pajak PPN. Cukup sampai disini dulu pembahasan kita semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Baca Juga : Contoh perhitungan PPN dan Tarif PPN

Related Posts:

0 Response to "Pajak Pertambahan Nilai (PPN)"

Post a Comment