Ketika teman teman bingung mencari artikel yang
membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maka anda tepat telah berkunjung
di blog ini, disni kami akan mencoba sedikit mengupas tentang pengertian PPN,
barang kena pajak, barang tidak kena pajak, jasa kena pajak dan lain
sebagainya. Oke jangn berlama lama kita langsung saja.
Pengertian Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai Adalah pajak yang dikenakan
atas transaksi jual beli barang atau jasa yang diatur dalam undang undang nomor
8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan beberapa kali diubah terakhir yaitu
undang undang nomor 42 tahun 2009.
Barang Kena Pajak (BKP)
BKP adalah Barang Kena Pajak atau objek PPN yang berwujud
yang menurut sifat hukumnya baik barang yang bergerak ataupun barang yang tidak
bergerak dan barang tidak berwujud. Intinya semua barang atau jasa baik yang
berwujud ataupun yang tidak berwujud semua kena pajak PPN kecuali yang sudah
diatur dalam pasal 4A UU PPN. Kemudian ketika kita mendengar barang berwujud
yang dimaksud dalam pengertian BKP diatas kita gampang untuk memahami, namun
sebagian mungkin bingung dengan maksud dari barang yang tidak berwujud, maksud
dari barang yang tidak berwujud ini yaitu kita ambil contoh penggunaan atau hak
menggunakan hak cipta di bidang kesustraan.
Barang Tidak Kena Pajak PPN
Semua barang pada dasarnya adalah Barang yang kena
pajak namun melakukan pengecualian barang barang yang tidak kena pajak PPN
yaitu diantaranya :
1, Transaksinya paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta)
2, Barang hasil pertambangan yang diambil langsung
dari sumbernya seperti :
-, Minyak
bumi
-, Gas bumi
yang diambil langsung dari perut bumi (bukan gas elpiji)
-, Panas
bumi
-, Batubara
yang sebelu diproses menjadi briket
batubara
-, Bijih
besi, bijih tembaga, bijih emas, bijih nikel, bijih timah, bijih bauksit, bijih
perak
-,
Felsfar,dolomite, bentonit, batu permata, asbes, batu tulis, batu setengah
permata, batu kapur, batu apung,garam batu, grafit, granit, kalsit, kaolin,
gips, magnesit, leusit, marmer, nitrat, mika, opsidien, oker, pasir dan
kerikil, pasir kuarsa, perlit, talk, tanah serap, fosfat, tanah diatomee, tanah
liat, tawas, tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakit
3, Barang barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkn
seperti :
-, Beras
-,Gabah
-, Sagu
-, Kedelai
-, Jagung
-, Garam
-, Daging
yang belum diolah atau belum dimasak
-, Telur
-, Susu
-, Sayur
sayuran
-, Buah buahan
4, Transaksi pembebasan tanah kecuali tanah oleh real
estate.
5, makanan dan minuman yang
disajikan oleh hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya baik yang
dikonsumsi ditempatnya ataupun tidak, serta termasuk makanan ketering.
6, Emas batangan, uang, dan
surat surat berharga seperti saham, obligasi, sukuk dan lainnya.
Jasa Kena Pajak (BKP)
Pengertian dari jasa adalah suatu kegiatan melayani
konsumen yang mempunyai nila manfaat dan atas petunjuk pesanan yang berdasarkan
suatu perikatan atau berbadan hukum. Sehingga Jasa Kena pajak yaitu suatu jasa
yang dikenakan pajak berdasarkan undang undang PPN tahun 1984.
Jasa Tidak Kena Pajak
Seperti hal nya barang kena pajak, jasa kena pajak
pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak namun ada beberapa jasa yang
dikecualikan tidak kena pajak sesuai undang undang pajak seperti :
1, Jasa
pelayanan kesehatan medis
-, Jasa
dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan
-, Jasa
ahli kesehatan seperti jasa ahli gigi, ahli akupuntur, ahli fisioterapi, ahli
gizi
-, Jasa
paramedic dan perawat
-, Jasa
dukun bayi dan bidan
-, Jasa
psikolog dan psikiater
-, Jasa
pengobatan alternative
-, Jasa rumah
sakit, klinik, rumah bersalin, lab kesehatan, sanatorium
2, Jasa
Keuangan
-, Jasa menghimpun dana dari masyarakat seperti giro,
deposito, sertifikat deposito, reksadana, tabungan, dan lain lain
-, Jasa meminjamkan danamenempatkan dana, meminjamkan
dana kepada pihak lain seperti cek, wesel dan lain lain
-, Jasa pembiayaan seperti sewa guna usaha, anjak
piutang, kartu kredit dan pembiayaan lainnya
-, Jasa pegadaian
-, Jasa
penjaminan
3, Jasa asuransi tidak termasuk jasa penunjang
asuransi seperti agen asuransi, penile asuransi dan lain lain
4, Jasa
pelayanan social
-, Jasa panti asuhan dan panti jompo
-, Jasa pemadam kebakaran
-, Jasa lembaga rehabilitasi
-, Jasa pemberian pertolongan kecelakaan
-, Jasa pemakaman,penyediaan rumah duka
-, Jasa dibidang olahraga kecuali yang bersipat
komersil
5, Jasa pengiriman surat dengan perangko
6, Jasa dibidang keagamaan
-, Jasa pemberian dakwah
-, Jasa penyediaan rumah ibadah
-, Jasa penyelenggara kegiatan keagamaan dan lain lain
7, Jasa dibidang pendidikan baik diselenggarakan
disekolah ataupun diluar sekolah
8, Jasa kesenian
dan hiburanyang dilakukan pekerja seni
9, Jasa
angkutan umum kecuali jasa angkutan umum udara luar negeri
10, Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan atau
promosi komersil
11, Jasa ketering atau boga
12, Jasa pengiriman dengan wesel pos
13, Jasa telepon umum yang menggunakan uang logam
14, Jasa yang
diselenggarakan oleh instansi pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum
15, Jasa perhotelan seperti
sewa kamar, rumah penginapan, motel, losmen serta fasilitas yang terkait dengan
kegiatan perhotelan
16, Jasa Tenaga kerja
termasuk jasa penyelenggaraan pelatihan dan penyalur tenaga kerja sepanjang
penyedia lapangan kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga
kerja.
Selain pembahasan diatas tentu saja masih banyak
pembahasan yang belum dibahas dan mungkin dari teman teman masih ada yang belum
menemukan pertanyaan yang belum terjawab, mudah mudahan lain kali bisa kita
bahas dan mampu memberikan jawaban yang selama ini menjadi pertanyaan teman
teman tentang pajak PPN. Cukup sampai disini dulu pembahasan kita semoga bisa
bermanfaat bagi kita semua.
Baca Juga : Contoh perhitungan PPN dan Tarif PPN
Baca Juga : Contoh perhitungan PPN dan Tarif PPN
0 Response to "Pajak Pertambahan Nilai (PPN)"
Post a Comment