Pajak dapat
dikelompokan menjadi beberapa jenis pajak yaitu bisa menurut golongsnnya,
menurut sifatnya dan menurut lembaga pemungutnya. Pajak dikelompokan menjadi
dua jenis pajak jika dilihat menurut
lembaga pemungutnya yaitu pajak Negara atau pusat dan pajak daerah. Pengertian
pajak Negara atau pusat adalah pajak yang dikelola oleh Negara atau pemerintah
pusat untuk membiayai pengeluaran
pengeluaran Negara dan pembangunan negara. Sebagian dari kita mungkin sudah
sering membaca artikel dengan tema tersebut, Sudah banyak artikel pajak Negara
dan makalah pajak Negara yang berseliweran di buku atau pun di internet, namun dengan
tujuan untuk melengkapi yang mungkin
belum dibahas, sengaja saya mencoba untuk menulis judul artikel pajak Negara
ini sehingga bisa bermanfaat untuk kita semua khususnya untuk saya pribadi.
Berikut saya
sebutkan jenis jenis pajak Negara yang masih berlaku sampai saat ini
diantaranya :
1. Pajak
Penghasilan
Undang undang pajak penghasilan
berlaku mulai tahun 1984 sebagai pengganti undang undang pajak perseroan 1925. Diatur
dalam undang undang no. 7 tahun 1984 sebagaimana diubah terakhir dengan undang
undang no. 36 tahun 2008.
2. Pajak
pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Undang undang PPN dan PPnBM efektif
sejak tanggal 1 april 1985 merupakan pengganti pajak penjualan 1951. Dasar hukum
PPN dan PPnBM yaitu undang undang no. 8 tahun 1983 dan diubah dengan undang
undang no. 42 tahun 2009.
3. Bea materai
Undang undang bea materai berlaku
mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan undang undang bea
materai yang lama yaitu aturan bea materai tahun 1921. Dasar hukum bea materai
adalah undang undang no. 13 tahun 1985.
4. Pajak bumi dan
bangunan (PBB)
Undang undang PBB berlaku mulai
tanggal 1 januari 1986 dan merupakan pengganti ordonasi pajak rumah tangga
tahun 1908, ordonasi verponding Indonesia tahun 1923, ordonasi pajak kekayaan
tahun 1932, ordonasi verponding tahun 1928, ordonasi pajak jalan tahun 1942,
undang undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l dan
undang undang nomor 11 Prp tahun 1959 pajak hasil bumi.
5. Bea pajak
perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Undang undang Bea pajak perolehan
hak atas tanah dan bangunan atau disingkat BPHTB berlaku sejak tanggal1 januari
1998 menggantikan ordonasi bea balik nama staatsblad 1924 no. 291 ( staatsblad
adalah lembaran Negara republik Indonesia atau LNRI (saat periode kolonial)
merupakan referensi pemuatan publikasi dari segala bentuk pengumuman,
ordonantie dan reglement.
Dari kelima jenis
pajak Negara diatas pajak Negara terbaru dan masih berlaku sampai sekarang. Dengan
mengetahui seluk beluk pajak Negara kemudian mengetahui sumber sumber dana
pemerintah pusat terutama dari pajak menjadikan kita untuk lebih semangat dalam
membayar pajak yang notabene untuk pembangunan bangsa dan Negara, karna pajak
adalah menjadi sumber pendapatan Negara yang paling utama. Demikian pembahasan
singkat tentang pajak Negara sebelum melanjutkan ke pembahasan pajak daerah
yang ingsya allah akan kita bahas pada tulisan berikutnya. Semoga artikel ini
bisa menjadikan ilmu yang bermanfaat buat saya dan anda anda semua yang sudah
setia hadir di blog yang sederhana ini. Terimakasih sudah hadir di blog saya
silahkan kirim masukannya pada kolom komentar untuk saya pelajari agar dapat
menyampaikan yang lebih baik lagi dan cara yang lebih baik pula.