Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Seperti yang pernah bahas kita sebelumnya yaitu fungsi dari pemungutan pajak salah satunya yaitu untuk mengatur, dimana pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi yaitu dikenakan pajak yang tinggi terhadap barang barang mewah untuk mengurangi gaya hidup yang konsumtif. Kali ini kita akan membahas dari fungsi pajak tersebut yaitu Pajak Penjaualan Atas Barang Mewah ( PPnBM).


Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pengertian PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas barang mewah yaitu barang yang bukan kebutuhan pokok dan biasanya barang tersebut untuk menunjukan status. Ketika dikenakannya pajak PPnBM tentu saja dengan mempertimbangkan dengan banyak alasan dan manfaat baik ekonomi maupun sosial diantaranya :
  1. Agar adanya keseimbangan dalam pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
  2. untuk mengendalikan pola konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah
  3. untuk melindungi produsen kecil atau tradisional
  4. untuk mengamankan penerimaan negara 
Kemudian ketika kita akan melakukan pemungutan atau sekedar mengetahui Pajak PPnBM tentu saja kita mesti tahu barang barang yang tergolong mewah dan yang bukan tergolong mewah untuk menentukan apakah barang tersebut terkena Pajak PPnBM atau tidak. untuk menentukan barang tersebut terkena PPnBm atau tidak berikut batasan batasannya diantaranya :
  1. Bukan barang kebutuhan pokok
  2. Dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu
  3. Dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  4. dikonsumsi untuk menunjukan status
Jika teman teman melakukan pembelian barang yang termasuk diatas maka teman teman akan dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Selain dikenakan pajak PPnBM transaksi tersebut juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Untuk tarif Pajak PPnBM ditetapkan menjadi beberapa kelompok dari yang paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) sampai yang paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen), sedangkan untuk ekspor Barang Kena Pajak PPnBM dikenai pajak sebesar 0% (nol persen) dan semuanya diatur dalam Peraturan mentri keuangan. 

Perhitungan PPnBM
Dalam menghitung Pajak PPnBM dapat digunakan rumus sebagai berikut :


Contoh PPnBM atau Contoh Soal PPnBM
PT. Mondelez Internasional sebagai perusahaan kena pajak menjual hasil produksinya dengan harga Rp. 20.000.000,- barang tersebut tergolong mewah dengan tarif PPnBM sebesar 40% (empat puluh persen). Maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
PPN      = 10% X 20.000.000 = Rp. 2.000.000
PPnBM = 40% X 20.000.000 = Rp. 8.000.000

Untuk mengenal lebih jauh tentang PPN sendiri yaitu baca juga : 

Maka atas transaksi tersebut PT. Mondelez Internasional dikenakan pajak sebesar total 10.000.000 (sepuluh juta)

Dari pembahasan kita diatas tentang PPnBM mempunyai manfaat bahwa kita harus lebih bisa mengatur dalam mengkonsumsi barang yang tergolong mewah dimana biasanya barang mewah tergolong langka dan susah untuk dibuat dengan faktor sumber daya alam yang langka. Dengan demikian kita juga dapat ikut serta menjaga lingkungan dan keramahan bumi karna mampu meng hemat penggunaan sumber daya yang tergolong langka.
Demikian pembahasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kali ini, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua dan semoga lain waktu kita bisa bahas kembali dengan lebih detail.

Related Posts:

0 Response to "Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)"

Post a Comment