Contoh PPN dan Perhitungan PPN

Setelah kita mengetahui pengertian dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan lain sebagainya, mungkin dari sebagian teman masih ada yang bingung dengan besaran tarif pajak PPN dan bagaimana cara menghitung PPN (Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai) atau contoh PPN. kemudian kita juga sudah membahas dasar hukum PPN serta barang dan jasa yang kena pajak PPN, kali ini kita coba bahas tarif PPN dan perhitungan PPN.

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/contoh-ppn-dan-perhitungan-ppn.html

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Besaran tarif PPN yang berlaku saat ini yaitu 10%(sepuluh persen) dari harga penjualan yang telah diatur dalam undang undang PPN pasal 7 tahun 1984. sedangkan tarif PPN sebesar 0% (Nol persen) diterapkan pada Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Dengan peningkatan pembangunan dan peningkatan kebutuhan disini pemerintah diberikan wewenang untuk merubah tarif PPN yaitu sebesar paling rendah 5% (lima persen) dan paling tiggi 15% (lima belas persen). Perubahan ini diutarakan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN)

Baca juga : Pengertian PPN

Alur Pengenaan Pajak
Ketika dilakukan transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, akan dipungut Pajak PPN oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP) penjual maka bagi pembeli PPN yang dipungut oleh Perusahaan Kena Pajak penjual tersebut merupakan pembayaran pajak dimuka (disebut pajak masukan) kemudian pembeli ber hak menanyakan atau menerima Faktur pemungutan pajak. begitu pula ketika Barang Kena Pajak diserahkan kepada pihak lain atau pembeli dan PKP penjual memungut PPN maka disebut (pajak keluaran).dan membuat faktur sebagai bukti telah memungut PPN.

Perhitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Berikut rumus menghitung Pajak PPN

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/contoh-ppn-dan-perhitungan-ppn.html

Contoh PPN
Perusahaan PT. Fuji Bijak Prestasi adalah sebagai perusahaan kena pajak melakukan penjualan tunai produk nya kepada Perusahaan PT. Enkei Manufacturing yang juga perusahaan kena pajak dengan harga jual sebesar Rp. 50.000.000,- maka PPN yang terutang adalah :

Tarif pajak X Harga jual = Pajak terutang

10% X Rp. 50.000.000 = Rp. 5.000.000

maka PPN sebesar Rp. 5.000.000 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh Perusahaan PT. Fuji Bijak Prestasi dan merupakan pajak masukan oleh PT. Enkei Manufacturing.


Contoh ;

PT. Vvere group sepanjang bulan juli melakukan transaksi sebagai berikut :
  • membeli bahan baku seharga Rp. 400.000.000 (pajak masukan)
  • membeli bahan pembantu seharga Rp. 100.000.000 (pajak masukan)
  • menjual hasil produksinya seharga Rp. 700.000.000 (pajak keluaran)
Perhitungan 10% X 400.000.000 = 40.000.000 (pajak masukan)
                    10% X 100.000.000 = 10.000.000 (pajak Masukan)
                    10% X 700.000.000 = 70.000.000 (pajak keluaran)
maka PPN kurang bayar sebesar Rp. 20.000.000 yang harus disetorkan ke negara.

Melihat contoh yang saya berikan diatas semoga teman teman mulai sekarang sudah lebih handal dalam menghitung pajak PPN dan menjadi wajib pajak yang taat pajak. cukup sekian dari saya semoga bisa bermanfaat.

Related Posts:

0 Response to "Contoh PPN dan Perhitungan PPN"

Post a Comment