PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPH 26)

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/pajak-penghasilan-pasal-26-pph-26.html
PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPH 26)
Mengenal pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) menjadi topik pencarian kali ini. Undang undang no 7 tahun 1984 tentang pajak penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 1984 dan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir kali diubah dengan undang undang nomor 36 tahun 2008. Ada beberapa jenis pajak penghasilan yang sebagian sudah kita bahas sebelumnya, kali ini penulis akan mencoba membahas Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26).
 Pajak penghasilan pasal 26 (PPH 26) adalah materi pajak yang tidak terlalu diburu oleh masyarakat Indonesia karna memang pajak penghasilan pasal 26 adalah subjek pajaknya orang asing atau wajib pajak luar negri sehingga hanya kalangan tertentu yang minat untuk mendalami tentang pajak penghasilan pasal 26 (PPH 26) namun kita tidak bisa mengabaikan begitu saja karna sebagai warga Negara kita patut mengontrol proses jalannya pemerintahan sehingga dengan kita mempelajarinya maka kita akan mampu mengontrol. Sedangkan pengertian pajak penghasilan pasal 26 (PPH 26)itu sendiri  adalah PPh yang dipotong atau dikenakan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negri (orang pribadi ataupun badan) selain bentuk usaha tetap. Untuk wajib pajak PPh 26 adalah wajib pajak luar negri (orang pribadi ataupun badan) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Objek Pajak Penghasilan Pasal 26
Untuk Objek pajak yang terkena atau terpotong PPh pasal 26 adalah :
1,         -   Deviden
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
-    Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
-    Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
-    Hadiah dan penghargaan.
-    Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
-    Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
-    Keuntungan karna pembebasan utang
2, Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang berupa :
Dengan nilai Rp. 10 juta ke atas untuk setiap jenis transaksi
-          Emas
-          Berlian
-          Perhiasan mewah
-          Intan
-          Pesawat terbang ringan
-          Kapal pesiar
-          Mobil
-          Motor
-          Lukisan
-          Jam tangan mewah
-          Barang antik
3, Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negri.
4, Penghasilan Netto atas pengalihan dan penjualan saham perusahaan antara conduit company atau special purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia ata BUT di Indonesia.
5, Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

TARIF PAJAK PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPH 26)
Setelah objek pajak diatas kita ketahui selanjutnya kita membahas tarif PPh 26 itu sendiri, untuk besarnya tarif pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) dibedakan menjadi kelompok objek PPh pasal 26 sebagai berikut :

1, Besar PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto yaitu sumber penghasilan berupa :
-   Deviden
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
-    Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
-    Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
-    Hadiah dan penghargaan.
-    Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
-    Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
-    Keuntungan karna pembebasan utang

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/pajak-penghasilan-pasal-26-pph-26.html


2, Besar PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto yaitu sumber penghasilan berupa :
-          Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
-          Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri

Untuk besarnya perkiraan penghasilan neto untuk penjualan harta yaitu 25% dari harga jual. Sedangkan besarnya perkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi  dan premi reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negri adalah sebagai berikut :
-          Sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar, premi yang  dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negri baik secara langsung atupun melalui broker.
-          Sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar, atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berdomisili/kedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi diluar negri baik secara langsung ataupun melalui broker/pialang.
-          Sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar, atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berdomisili/kedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negri baik secara langsung ataupun melalui broker/pialang.

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/pajak-penghasilan-pasal-26-pph-26.html

3, Besar PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto yaitu sumber penghasilan berupa penjualan dan pengalihan saham.

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/pajak-penghasilan-pasal-26-pph-26.html


4, Besar PPh pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Penanaman kembali tersebut haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-          Penanaman kembali harus dilakukan dalam tahun pajak berjaan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
-          Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan  dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
-          Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut secepat cepatnya dalam jangka waktu 2 tahun setelah perusahaan baru tersebut beroperasi secara komersial.
-          Perusahaan yang baru didirikan dan kedudukan di Indonesia dan harus secara aktip melakukan kegiatan usaha sesuai akte pendiriannya, paling lama 1(satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan.

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/pajak-penghasilan-pasal-26-pph-26.html


CONTOH PERHITUNGAN PPh 26

Tony adalah kariawan asal italya pada perusahaan PT.Tara kusuma.Tony bertempat tinggal kurang dari 183 hari.Tony juga sudah beristri dan mempunyai seorang anak.dalam bulan april 2016 tony memperoleh gaji 5.000 Dolar amerika 1 bulan. Kurs yang berlaku adalah 12.000/dolar.
Penghitungan PPh pasal 26
Penghasilan bruto berupa gaji 1 bulan :
                            5.000 X Rp 12.000 = Rp 60.000.000
Penetapan tariff :
                            20% X Rp 60.000.000 = Rp 12.000.000
PPh pasal 26 atas gaji tony pada bulan April 2016 adalah sebesar Rp 12.000.000
Yang melakukan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan pasal 26 wajib dilakukan oleh :
-          Badan pemerintah
-          Subjek pajak dalam negeri
-          Bentuk usaha tetap
-          Pembeli yang di tunjuk sebagai pemotong PPh pasal 26
-          Perwakilan perusahaan luar negeri lainya
-          Penyelenggara kegiatan
Demikian pengenalan PPh pasal 26 semoga bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi saya pribadi,sehingga kita dapat memahami dan setidaknya dapat mengontrol system pajak di Indonesia.
Terimakasih buat temen-temen yang sudah mampir di blog saya dan jangan lupa tinggalkan komentar anda.
                             


Related Posts:

0 Response to "PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPH 26)"

Post a Comment