PENGERTIAN PAJAK
Pajak
merupakan sumber pendapatan Negara yang
paling utama karna lebih dari separuh pendapatan Negara bersumbaer dari pajak.
Pajak adalah iuran masyarakat kepada kas Negara yang telah diatur dalam undang
undang dengan tidak mendapat jasa timbal secara langsung dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum. Keberadaan pajak pada suatu Negara memiliki
banyak fungsi sehingga dapat menutupi beberapa masalah jika keberadaan pajak
tidak ada. Berikut beberapa fungsi dari pada pajak:
FUNGSI PAJAK
Ada dua jenis fungsi pajak yaitu
:
1, Fungsi budgetir
Yaitu
pajak menjadi sebagai sumberdana bagi pemerintahan untuk membiayai pengeluaran
pengeluaranya seperti pembangunan dan operasional pemerintahan, bahkan lebih dari separuhnya sumber dana
pemerintah berasal dari pajak.
2, Fungsi mengatur
Yaitu pajak menjadi alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social ataupun ekonomi seperti contohnya: mengenakan pajak yang
tinggi terhadap minuman keras dan produk rokok dengan tujuan agar masyarakat
mengurangi konsumsi minuman keras dan rokok, kemudian mengenakan pajak yang
tinggi terhadap barang barang mewah dengan tujuan agar masyarakat mengurangi
hidup konsumtif, serta mengenakan pajak yang serendah rendahnya bahkan sampai
nol persen terhadap ekspor dengan tujuan
untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
Pajak
dapat dikelompokan menjadi beberapa kelompok tergantung dari sudut pandangnya
yaitu pajak dapat dikelompokan menurut sifatnya, menurut golongannya, dan yang
terakhir menurut lembaga pemungutnya. Berikut beberapa pengelompokan pajak :
1, Menurut
sifatnya
Jika dilihat menurut sifatnya
pajak dapat dikelompokan menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak subjektif yaitu pajak yang
memperhatikan keadaan wajib pajaknya seperti contoh pajak penghasilan
(PPh), sedangkan pajak objektif yaitu pajak yang memperhatikan objek pajaknya
tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak sperti contoh pajak pertambahan nilai
(PPN).
2,
Menurut golongannya
Jika
dilihat golongannya pajak dapat dikelompokan menjadi dua yaitu pajak langsung
dan pajak tidak langsung. Pajak langsung yaitu pajak yang harus dipikul oleh
wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain seperti contoh pajak
penghasilan (PPh), sedangkan pajak tidak langsung yaitu pajak yang dapat
dilimpahkan kepada orang lain seperti contoh pajak prtambahan nilai (PPN).
3, Menurut lembaga pemungutnya
Jika
dilihat menurut lembaga pemungutnya pajak dapat dikelimpokan menjadi dua pula
yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang
dipergunakan untuk rumah tangga Negara seperti contoh Pajak penghasilan (PPh),
Pajak pertambahan nilai (PPN),BPHTB dan bea materai, pajak penjualan. Sedangkan
pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan
untuk rumah tangga daerah, contoh pajak propinsi seperti pajak kendaraan
bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kabupaten/kota seperti
pajak hiburan, pajak hotel,pajak restouran.
TARIF PAJAK
Yaitu
dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang berupa uang untuk menghitung
pajak yang terutang dan biasanya berupa persentase (%). Ada empat tarif pajak
yaitu :
1, Tarif sebanding
Yaitu
tarif berupa persentasi tetap tidak dipengaruhi oleh naik turunnya dasar objek
pajak, besarnya pajak terutang proposional terhadap besarnya nilai yang dikenai
pajak. Contoh pajak pertambahan nilai sebesar 10%.
2, Tarif
tetap
Yaitu tarif pajak yang dipungut
jumlahnya tetap atau sama terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak
sehhingga besar pajak yang terutang tetap. Contoh pajak bea materai sebesar Rp.
6.000 dan Rp. 3.000.
3,
Tarif progresif
Yaitu tarif yang digunakan
semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Contoh pajak
penghasilan orang pribadi dalam negri.
-, Tarif pajak progresif
progresif, yaitu kenaikan
persentasesemakin besar
-, Tarif pajak progresif tetap,
yaitu kenaikan persentasi tetap
-, Tarif pajak progresif
degresif, yaitu kenaikan presentasi semakin kecil
4,
Tarif degresif
Yaitu merupakan tarif kebalikan
dari tariff progresif, persentase tarif yang semakin kecil bila jumlah yang
dikenai pajak semakin besar.
Demikian
pembahasan pengantar perpajakan semoga bermanfaat buat kita semua, terimakasih
sudah berkunjung di blog saya. Silahkan kritik dan sarannya di kolom komentar..
0 Response to "Pengertian Pajak, Fungsi Pajak, dan Tarif Pajak"
Post a Comment