Pengertian PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan. Angsuran Pajak PPh Pasal 25 dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut, dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.
Contoh :
Untuk masa pajak Januari 2012, maka angsuran PPh Pasal 25 disetor paling lambat tanggal 15 Pebruari 2012 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Pebruari 2012. Perhitungan Angsuran Pajak PPh Pasal 25 berasal dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan atau data lainnya sesuai ketentuan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Angsuran PPh Dalam Tahun Berjalan (PPH PASAL 25)
Penghitungan PPh Pasal 25 Secara Umum
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) dan PPh yang terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 24) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh :
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2015
= Rp 50.000.000,-
= Rp 50.000.000,-
Dikurangi dengan :
PPh yang dipotong pemberi kerja (PPh Pasal 21) Rp 15.000.000
PPh Pasal 22 Rp 10.000.000
PPh Pasal 23 Rp 2.500.000
Kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) Rp 7.500.000
Jumlah = Rp 35.000.000
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 = Rp 15.000.000
Besarnya angsuran PPh yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2016 adalah :
= Rp 15.000.00/12 = Rp 1.250.000
Contoh :
Apabila PPh pada contoh di atas berkenaan dengan penghasilan untuk bagian tahun pajak yang meliputi 6 bulan dalam tahun 2015, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2016 sebesar :
= Rp 15.000.000/6 = Rp 2.500.000
Besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sama dengan besarnya angsuran PPh untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Contoh :
Apabila SPT Tahunan PPh tahun 2015 disampaikan pada bulan Maret 2016, maka besarnya angsuran PPh yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan Januari dan Februari 2016 adalah sama dengan angsuran bulan Desember 2015, misalnya sebesar Rp 1.000.000
Apabila dalam bulan September 2015 diterbitkan Surat Keputusan pengurangan angsuran PPh menjadi nihil, sehingga angsuran PPh untuk bulan Oktober s.d. Desember 2015 menjadi nihil, maka angsuran PPh untuk bulan Januari dan Februari 2016 juga nihil.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Perubahan angsuran pajak tersebut berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Angsuran PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu
Pada dasarnya besar pembayaran angsuran pajak oleh Wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalam hal-hal tertentu Dirjen, pajak diberikan wewenang untuk melakukan penyesuaian.
Contoh berdasarkan penjelasan Pasal 26 ayat (6) UU PPh
Penghasilan PT X tahun 2009 Rp. 120.000.000
Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan Rp. 150.000.000
Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2009 Rp. 30.000.000
Penghitungan PPh Pasal 25 tahun 2010 adalah :
Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 :
Rp. 120.000.000 – Rp. 30.000.000 = Rp. 90.000.000
PPh yang terutang : 28% x Rp. 90.000.000 = Rp. 25.200.000
Apabila pada tahun 2009 tidak ada PPh yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT. X tahun 2010 = 1/12 x Rp.25.200.000 = Rp.2.100.000
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Tertentu
Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:
- Wajib pajak baru;
- Bank, BUMN, BUMD, Wajib pajak masuk bursa dan Wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala
- WP orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto (Pasal 25 (7) UU PPh)
Angsuran PPh Pasal 25 Wajib pajak orang pribadi yang tidak punya NPWP yang ke Luar Negeri (Fiskal LN). Menurut Peraturan Pemerintah (Pasal 28 (8) UU PPh), ketentuan bagi WPajib pajak Orang pribadi DN yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak (Fiskal LN) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 (Pasal 25 (8a) UU PPh).
Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu
Dengan pertimbangan bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, Dirjen Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP.537/PJ/2000, yang mengatur PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Angsuran PPh Pasal 25 WP Berhak Kompensasi Kerugian. Contoh menghitung PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x (Peng. Neto Men.SPT Tahun yang lalu – kompensasi kerugian)-Kredit Pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, 24). Dalam hal SPT tahunan PPh tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya seperti tersebut dalam Pasal 2 ayat (2) KEP.537/PJ/2000 menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya PPh Pasal 25 adalah nihil (Pasal 2 (3) KEP.537/PJ/2000).
- Angsuran PPh Pasal 25 WP Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur. Cara menghitung : PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x (Penghitungan Neto Menurut SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang lalu-Penghitungan tidak teratur yang dilaporkan dalam SPT tahunan tersebut) – Kredit Pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, 24).
- Angsuran PPh Pasal 25 WP yang SPT tahunan PPh tahun lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang telah ditentukan (Pasal 4 KEP.537/PJ/2000).
- Angsuran PPh Pasal 25 WP yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh. Adalah : PPh Pasal 25 = Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT sementara.
- Angsuran PPh Pasal 25 WP Membetulkan Sendiri SPT Tahunan PPh. Adalah : PPh Pasal 25 = penghitungan kembali angsuran PPh pasal 25 berdasarkan SPT pembetulan.
- Angsuran PPh Pasal 25 jika terjadi perubahan keadaan usaha/kegiatan WP. Adalah : PPh Pasal 25 = penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Wajib pajak BUMN/BUMD, WP OP Pengusaha Tertentu. ( KMK.522/KMK.04/2000, jo.KMK.394/KMK.03/2001, Jo.KMK.84/KMK.03/2002)
- Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib pajak baru
Wajib pajak baru adalah Wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tehun pajak berjalan (Pasal 1 (1)KMK-84?KMK.03/2002). Cara menghitung:
- Wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan : PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x Ph. Neto sebulan)
- Wajib pajak badan yang melakukan pencatatan: PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x norma peng. x peredaran/penerimaan bruto sebulan disetahunkan)
- Wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan: PPh Pasal 25 = 1/12 x [(Tarif PPh x Peng. neto sebulan disetahunkan) – PTKP]
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pencatatan: PPh Pasal 25 = 1/12 x [(Tarif PPh x norma peng. x peredaran/penerimaan bruto sebulan disetahunkan) – PTKP]
- Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Bank dan Sewa Guna Usaha dengan Opsi (Financial Lease)
Besarnya angsuran dalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu di bagi 12 (Pasal 3 (1) KMK.522/KMK.04/2000). Cara menghitung:
- Wajib pajak Lama bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi: PPh Pasal 25 = 1/12 x [(Tarif PPh x laba/rugi fiskal menurut laopran keuangan per triwulan terakhir disetahunkan) – PPh Pasal 24 tahun pajak lalu]
- Wajib pajak baru bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi: PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x Perkiraan laba/rugi fiskal triwulan pertama yang disetahunkan).
- Angsuran PPh Pasal 25 untuk BUMN dan BUMD, Besarnya adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (Pasal 4 (1) KMK.522/KMK.04/2000) Cara menghitung: Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) telah disahkan: PPh Pasal 25 = 1/12 x [(Tarif PPh x Laba/Rugi Fiskal cfm RKAP tahun pajak yang bersangkutan) – Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23, 24)]
- Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) belum disahkan: PPh Pasal 25 = Angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
- Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- Wajib pajak pengusaha tertentu adalah Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar dibeberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran. (Pasal 1 (2) KMK.84/KMK.03/2002)
- Besarnya yaitu yang mempunyai tempat usaha di lebih dari satu pusat perdagangan/pusat perbelanjaan (mal, plaza, dll), ditetapkan sebesar 2% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan (Pasal 5 KMK.84/KMK.03/2002)
Perubahan:
Mulai tanggal 1 Januari 2009, berdasarkan Pasal 25 Ayat (7) huruf (c) UU PPh dinyatakan: Wajib pajak OP pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto.
Ketentuan Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (KEP-171/PJ/2002)
Yang mulai berlaku 1 April 2002, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib pajak OP Pengusaha Tertentu: adalah Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar dibeberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.
- Kewajiban: Wajib pajak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerja dan di Kantor Pelayanan Pajak tempat tinggal Wajib pajak (KPP domisili); ketentuan juga berlaku dalam hal tempat usaha/gerai (outlet) dan tempat tinggal Wajib pajak yang bersangkutan berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama.
- PPh Pasal 25: besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 2% dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan, yang dibayarkan atas nama dan NPWP masing-masing tempat usaha/gerai (outlet)
- Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut merupakan: pelunasan pajak penghasilan yang terutang; Kredit Pajak atas PPh yang terutang yang bersifat tidak final.
- Perlakuan kompensasi kerugian tahun-tahun sebelumnya.
- Wajib SPT Tahunan PPh: Wajib pajak OP pengusaha tertentu wajib menyampaikan SPT tahunan PPh dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet)
- Wajib pajak mendapatkan penghasilan lain
- SPT Masa, Surat Setoran Pajak, dan Surat Tagihan.
0 Response to "PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 (PPH 25)"
Post a Comment