Pengertian PPh Pasal 24
Pengertian PPh Pasal 24 adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri.
Penggabungan Penghasilan
- Accrual Basis , dilakukan dalam tahun pajak diPEROLEHANYA penghasilan tersebut
- Cash Basis , dilakukan dalam tahun pajak diTERIMANYA penghasilan tersebut
- Penggabungan penghasilan yang berupa dividen (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut di tetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Jumlah Kredit Pajak
Atas Pajak yang langsung dikenakan pada penghasilan yang diterima WP dari LN
Maksimal sama dengan Pajak yang dibayar di LN Atau tidak melebihi
Penghasilan LN X Pajak Terutang
PKP
Batas Maksimum Kredit Pajak
- Jumlah Pajak yang terutang atau dibayar di Luar Negeri
- (Penghasilan Luar Negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17.
- Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri)
Cara melaksanakan kredit pajak luar negeri
- Laporan Keuangan dari penghasilan di luar negeri
- Fotocopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
- Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
Penyampaian permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, maka pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam tahun pajak yang sama.
Besarnya kredit pajak PPh Pasal 24 adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Contoh PPh pasal 24 :
Pertanyaan 1
PT Jaya Abadi memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2007 sebagai berikut :
Penghasilan dari luar negeri Rp 5.000.000.000,00 , dengan tarif pajak sebesar 40%.
Penghasilan usaha di Indonesia Rp 1.000.000.000,00. Berapakah batas maksimum kredit pajak?
Jawaban:
jumlah neto adalah :
Rp 5.000.000.000,00 + Rp 1.000.000.000,00= Rp 6.000.000.000,00
Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 perhitungan yaitu:
- PPh terutang atau dibayar di luar negeri adalah : 40 % x Rp 5.000.000.000,00= Rp 2.000.000.000,00
- (Rp 5.000.000.000,00 : Rp 6.000.000.000,00) x Rp 1.680.000.000,00 =Rp 1.400.000.000,00
- PPh terutang (menurut tarif pasal 17) = Rp 6.000.000.000 x 28%= Rp 1.680.000.000
Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah pada poin 2 sebesar Rp 1.400.000.000,00
Pertanyaan 2
PT Wijaya Karya memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai berikut:
- Di negara A, memperoleh penghasilan (laba) Rp 4.000.000.000,00 dengan tarif pajak 35%
- Di negara B, memperoleh penghasilan (laba) Rp 2.000.000.000,00 dengan tarif pajak 20%
- Penghasilan di Indonesia Rp 5.000.000.000
Hitunglah kredit pajak luar negeri dari perusahaan Asma Barata !
Jawaban:
- Penghasilan luar negeri sebesar Rp 6.000.000.000,00 (dihitung dari negara A dan B)
- Penghasilan dalam negeri sebesar Rp 5.000.000.000,00
- Jumlah penghasilan neto adalah: Rp 6.000.000.000 + Rp 5.000.000.000 = Rp 11.000.000.000
- PPh terutang (pasal 17) = Rp 11.000.000.000 x 28% = Rp 3.080.000.000
- Batas maksimum kredit pajak untuk masing-masing negara adalah :
- Untuk negara A (Rp 4.000.000.000 : Rp 11.000.000.000) x Rp 3.080.000.000 = Rp 1.120.000.000, Pajak terutang di negara A adalah Rp 1.400.000.000 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 1.120.000.000
- Untuk negara B (Rp 2.000.000.000 : Rp 11.000.000.000) x Rp 3.080.000.000 = Rp 560.000.000, Pajak terutang di negara B adalah Rp 400.000.000 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 560.000.000
- Jumlah kredit pajak luar negeri yan diperkenankan adalah: Rp 1.120.000.000 + Rp 560.000.000 = Rp 1.680.000.000
Pertanyaan 3 :
PT Andira memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 adalah sebagai berikut:
- Di negara A, memperoleh laba Rp 2.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 35% (Rp 700.000.000)
- Di negara B, memperoleh laba Rp 3.000.000.000 dengan tarif pajak 20% (Rp 600.000.000)
- Di negara C, menderita kerugian sebesar Rp 4.000.000.000
- Penghasilan usaha di Indonesia adalah sebesar Rp 4.000.000.000
Hitunglah kredit pajak luar negeri !
Jawaban:
- Penghasilan luar negeri sebesar Rp 5.000.000.000 (dari jumlah penghasilan negara A dan B)
- Penghasilan dalam negeri Rp 4.000.000.000
- Jumlah penghasilan neto adalah: Rp 5.000.000.000 + Rp 4.000.000.000 = Rp 9.000.000.000
- PPh terutang (pasal 17) = Rp 9.000.000.000 x 28% = Rp 2.520.000.000
- Batas maksimum kredit pajak untuk masing-masing negara adalah:
- Negara A (Rp 2.000.000.000 : Rp 9.000.000.000) x Rp 2.520.000.000= Rp 560.000.000
- Pajak terutang di negara A sebesar Rp 700.000.000, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 560.000.000
- Negara B (Rp 3.000.000.000 : Rp 9.000.000.000) x Rp 2.520.000.000 = Rp 840.000.000
- pajak terutang di negar B adalah Rp 600.000.000, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp 600.000.000
- Di negara C dimana PT Andira menderita kerugian, maka kerugian ini tidak dapat dimasukkan dalam pengitingan PKP dan tidak pula dapat dikompensasik sebagai kredit pajak luar negeri.
6. Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah:
Rp 560.000.000 + Rp 600.000.000 = Rp 1.160.000.000
Pertanyaan 4 :
PT Rasman Abadi memperoleh penghasilan neto tahun 2009 sebagai berikut:
- Penghasilan luar negeri (tarif pajak 20 %) = Rp 1.000.000.000
- Penghasilan dalam negeri = Rp 3.000.000.000
- Penghasilan luar negeri setelah dikoreksi = Rp 2.000.000.000
- PPh pasal 25 = Rp 800.000.000
Hitunglah PPh yang masih harus dibayar !
Jawaban:
Penghasilan luar negeri Rp 1.000.000.000
Penghasilan dalam negeri Rp 3.000.000.000 +
Penghasilan kena pajak = Rp 4.000.000.000
Penghasilan terutang (pasal 17) Rp 1.120.000.000
Kredit pjk luar negeri yg diperkenankan Rp (200.000.000) -
Harus bayar di Indonesia = Rp 920.000.000
PPh pasal 25 Rp (800.000.000) -
PPh pasal 29 = Rp 120.000.000
Pembetulan SPT
Penghasilan luar negeri Rp 2.000.000.000
Penghasilan luar negeri Rp 3.000.000.000 +
Penghasilan kena pajak = Rp 5.000.000.000
PPh terutang (pasal 17) Rp 1.400.000.000
Kredit pajak luar negeri yg diperkenankan Rp (400.000.000) -
Harus dibayar di Indonesia = Rp 1.000.000.000
PPh Pasal 25 Rp (800.000.000)
PPh pasal 29 yang sudah disetor Rp (120.000.000)-
Masih harus dibayar = Rp 80.000.000
Trhdp PPh yg masih harus dibayar sebesar Rp 80.000.000 tidak ditagih bunga
0 Response to "PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 (PPH 24)"
Post a Comment