PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPH 21)

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/03/pajak-penghasilan-pasal-21-pph-21.html
Pengertian PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan, melalui pemotongan oleh pihak ketiga (yaitu pemberi kerja/ bendaharawan pemerintah/ dana pensiun/ badan lain/ penyelenggara pemerintah) yang merupakan anjuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan, kecuali PPh yang bersifat final.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Wajib Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh pasal 21, maka penghasilan tgersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Besarnya PTKP untuk tahun Pajak 2013

  1. Rp. 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Rp. 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  3. Rp. 24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008
  4. Rp. 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

PTKP ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.
Penerapan PTKP dalam perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh orang pribadi tahun 2013 ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh :
Tahun 2013 Tn. Sukaryo status kawin anak satu, pada Pebruari tahun 2013 Istri Tn. Sukaryo melahirkan anak. PTKP Tahun 2013 untuk status Tn. Sukaryo adalah Kawin anak 1. Penerapan PTKP Tahun 2013 untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin) :
STATUS TK/0 TK/1 TK/2 TK/3
Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita) 24.300.000 26.325.000 28.350.000 30.375.000

Penjelasan :

  • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
  • TK/0 = Tidak Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 )
  • TK/1  = Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000)
  • TK/2  = Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
  • TK/3 = = Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
PTKP untuk laki-laki kawin istri tidak bekerja/tidak usaha :
STATUS K/0 K/1 K/2 K/3
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha 26.325.000 28.350.000 30.375.000 32.400.000
Penjelasan istri tidak bekerja :

  • K/0 = Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 )
  • K/1 =  Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000)
  • K/2 = Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
  • K/3 = Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)

PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha
STATUS K/I/0 K/I/1 K/I/2 K/I/3
Istri Kerja/Usaha 50.625.00 52.650.000 54.675.000 56.700.000
Penjelasan istri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :

  • PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
  • K/I/0 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 )
  • K/I/1 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000)
  • K/I/2 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 +24.300.000+ 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
  • K/I/3 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)

Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Kewajiban Melakukan Pemotongan Pajak
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Perhitungan PPh Pasal 21
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 5 macam, yaitu :

  1. PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala;
  2. PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas;
  3. PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap,
  4. penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur,
  5. peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.

Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): 

  1. Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
  2. Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Rasman sulaiman pegawai pada perusahaan PT Rakes Jaya, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Rakes Jaya mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Rakes Jaya menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Rakes Jaya juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Rakes Jaya membayar iuran pensiun untuk Rasman sulaiman ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Rasman sulaiman hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji 3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00
Premi Jaminan Kematian 9.000,00
Penghasilan bruto 3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5% x 3.024.000,00 151.200,00
2. Iuran Pensiun 50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00
  261.200,00
Penghasilan neto sebulan 2.762.800,00
Penghasilan neto setahun
12x2.762.800,00 33.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri 24.300.000,00
- tambahan WP kawin   2.025.000,00
  26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun 6.828.600,00
Pembulatan 6.828.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00 341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
341.400,00 : 12 28.450,00
Catatan:
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.

Related Posts:

0 Response to "PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPH 21)"

Post a Comment