CARA PROSES EMISI EFEK

Pernah mendengar emisi efek? yah tentu saja bagi dunia pasar modal emisi efek adalah istilah yang tidak asing di dengar oleh telinga, karna istilah ini menjadi bagian yang penting dalam dunia bisnis yang ingin terlibat dalam dunia pasar modal baik investor ataupun Perusahaan. Emisi efek atau sering disebut penawaran umum (go public) merupakan suatu proses yang melibatkan lembaga penunjang pasar modal dalam rangka penjualan efek seperti saham dan obligasi suatu perusahaan kepada masyarakat umum atau publik. Proses emisi efek dapat dilakukan dengan melalui mekanisme Bursa Efek atau Bursa paralel yang ada di indonesia yaitu Bursa Efek Indonesia. Proses emisi yang kemudian akan disetujui oleh Bapepam dan jangka waktu pemberian izin emisi sampai pencatatan di Bursa menurut ketentuan maksimal 90 hari.

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2017/01/cara-proses-emisi-efek.html

Berikut langkah langkah cara proses emisi efek adalah :
Perusahaan yang akan melakukan go publik atau menerbitkan efek kemudian disebut emiten atau issuer menyampaikan pernyataan maksud (letter on intent) kepada Bapepam. Kemudian emiten menghubungi dan menunjuk penjamin emisi (underwriter) serta lembaga penunjang emisi lainnya, langkah selanjutnya emiten dan Underwriter mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek berikut lampiran dan dokumen emisi lainnya. Emiten melalui underwriter menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada pihak Bapepam. Ketika dokumen diterima Bapepam melakukan penelaahan kesesuaian dokumen emisi dengan ketentuan yang berlaku. Setelah kelengkapan dokumen sudah memenuhi ketentuan maka Izin emisi diberikan kepada emiten oleh Bappepam. Selanjutnya pengumuman dan pendistribusian prospektus, yang didalamnya memuat informasi yang perlu diketahui calon investor diantaranya :
  •  Keterangan tentang perseroan atau perusahaan
  • Tujuannya
  • direksi dan dewan komisaris.
  • Tanggal pengembalian uang pesanan
  • Tanggal penjatahan.
  • Laporan keuangan, ikhtisar keuangan dan rasio-rasio keuangan perusahaan.
  • Masa penawaran.
  • Tanggal pencatatan di Bursa.
  • Harga, jumlah dan jenis saham yang ditawarkan.
  • Nama-nama penjamin emisi yang terdiri atas penjamin utama, penjamin pelaksana,  dan penjamin peserta.
  • Kegiatan dan prospek usaha perusahaan.
  • Struktur permodalan perusahaan sebelum dan sesudah melakukan emisi.
  • Factor-faktor risiko yang mungkin dihadapi dalam usaha emiten.
  • Persaratan dan tata cara pemesanan efek.
  • Perpajakan.
  • Nama-nama dan alamat agen penjualan.
Kemudian untuk prospektus emisi obligasi disamping hal-hal tersebut di atas juga dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
  • Jaminan atas obligasi
  • Ketentuan mengenai pembayaran dan penetapan bunga
  • Jatuh waktu
  • Nama wali alamat dan penanggung
  • Masa kadaluarsa obligasi dan kupon bunga
Langkah selanjutnya emiten dan underwriter melakukan penawaran efek melalui pasar perdana dan penjatahan saham, pengembalian uang kepada pemesan atau refound, penyerahan sertifikat efek, dan terakhir pencatatan saham di Bursa.
Dengan melakukan langkah langkah proses emisi efek diatas maka suatu perusahaan atau disebut emiten sudah dapat diperdagangkan sahamnya di bursa


Related Posts:

0 Response to "CARA PROSES EMISI EFEK"

Post a Comment