Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pajak Daerah
Ketika kita berbicara tentang pajak, maka pajak terbagi menjadi dua menurut lembaga pemungutnya yaitu pajak Negara dan pajak Daerah. Dan setelah sebelumnya kita telah membahas pajak Negara atau pajak pusat, kemudian kali ini kita akan membahas pajak daerah dan retribusi daerah, dan dimulai dengan pengertian pajak daerah. Pengertian pajak daerah adalah kontribusi wajib yang terutang baik orang pribadi atau badan kepada daerah yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan daerah. Selain pengertian pajak daerah kita perlu mengetahui terdapat beberapa istilah yang terlibat di dalam pembahasan pajak daerah yaitu seperti pengertian daerah otonom, wajib pajak, badan, dan sujek pajak. Sedangkan untuk pengertian daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem  Negara kesatuan republik Indonesia. Selanjutnya yaitu pengertian wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang undangn perpajakan daerah. Pengertian subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak dan pengertian badan sendiri adalah perkumpulan orang atau modal  baik melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha seperti yayasan, ormas, perseroan terbatas, firma, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perseroan komanditer, organisasi social dan politik, dan bentuk badan lainnya seperti Kontrak Investasi Kolektif yang banyak terdapat dalam jenis usaha yang bergerak di reksadana.
Selain istilah istilah yang terdapat pada pajak daerah, kemudian ada beberapa jenis pajak daerah dan ojek pajak daerah yang terbagi menjadi 2 bagian yaitu Pajak  Provinsi dan Pajak Kabupaten.
Pajak Provinsi terdiri dari :
1, Pajak Rokok
2, Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB)
3, Pajak kendaraan bermotor (PKB)
4, Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
5, Pajak air permukaan
Pajak Kabupaten terdiri dari :
1, Pajak penerangan jalan
2, Pajak hotel
3, Pajak hiburan
4, Pajak parkir
5, Pajak bumi dan bangunan (PBB)
6, Pajak restoran
7, Pajak reklame
8, Pajak mineral bukan logam dan batuan
9, Pajak air tanah
10, Pajak sarang burung wallet
11, Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Namun dari kedua jenis pajak dan objek pajak daerah ada beberapa kota pengecualian yaitu seperti kota Jakarta yang tidak terbagi menjadi 2 bagian melainkan gabungan antara pajak provinsi dan pajak Kabupaten/Kota.
1, Pajak Rokok paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
2, Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) sebesar 10% (sepuluh persen) dan khusu untuk kendaraan bermotor umum dikenakan 5% (lima persen).
3, Pajak kendaraan bermotor (PKB) pribadi yaitu sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi 2% (dua persen) untuk pembelian kendaraan pertama, namun ketika melakukan pembelian kembali maka sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi 10% (sepuluh persen).
4, Pajak kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum, social keagamaan, pemadam kebakaran, ambulans, pemeritah daerah, pemeritah/Polri/TNI ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) paling rendah 0,5% (setengah persen) dan paling tinggi 1% (satu persen)
5, Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 20% (dua puluh persen) untuk penyerahan orang pertama dan selanjutnya 1% (satu persen) untuk penyerahan orang kedua dan seterusnya.
6, Pajak air permukaan sebesar 10% (sepuluh persen)
7, Pajak penerangan jalan sebesar 10% (sepuluh persen)
8, Pajak hotel sebesar 10% (sepuluh persen)
9, Pajak hiburan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
10, Pajak parker paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen)
11, Pajak bumi dan bangunan (PBB) paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen)
12, Pajak restoran paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
13, Pajak reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen)
14, Pajak mineral bukan logam dan batuan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen)
15, Pajak air tanah paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen)
16, Pajak sarang burung wallet paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
17, Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) paling tinggi sebesar 5% (lima persen)
18, Pajak kendaraan bermotor (PKB) alat alat berat dan alat alat besar sebesar paling rendah 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen). Untuk  alat alat berat dan aat alat besar yang tidak menggunakan jalan umum yaitu untuk penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh lima persen)

Retribusi Daerah
Pengertian retribusi daerah adalah pungutan daerah atas jasa dan pemberian izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Objek Retribusi Daerah adalah :
1, Retribusi jasa umum
Adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum. Berikut jenis jenis retribusi jasa umum :
-          Retribusi pengolahan limbah cair
-          Retribusi pelayanan pasar
-          Retribusi pelayanan pendidikan
-          Retribusi parker di tepi jalan umum
-          Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
-          Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil
-          Retribusi pelayanan kesehatan
-          Retribusi pelayanan persampahan / kebersihan
-          Retribusi pengujian kendaraan bermotor
-          Retribusi penggantian biaya cetak peta
-          Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
-          Retribusi penyediaan sedot toilet
-          Retribusi pelayanan tera
-          Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
2, Retribusi Jasa Usaha
Adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan komersial, meliputi pelayanan dengan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum digunakan secara optimal dan pelayanan pemerintah daerah sebelum disediakan oleh pihak swasta. Berikut jenis jenis retribusi jasa usaha :
-          Retribusi terminal
-          Retribusi penyeberangan di air
-          Retribusi penjualan produksi usaha daerah
-          Retribusi tempat khusus parkir
-          Retribusi tempat pelelangan
-          Retribusi tempat rekreasi
-          Retribusi tempat olahraga
-          Retribusi rumah potong hewan
-          Retribusi pasar grosir
-          Retribusi pelayanan pelabuhan
-          Retribusi pemakaian kekayaan daerah
-          Retribusi tempat penginapan
3, Retribusi Perizinan Tertentu
adalah  pelayanan pemberian perizinan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan dengan maksud untuk pengawasan dan pengaturan dalam pemanfaatan sumber daya alam, ruang, sarana dan prasarana, barang, dan fasilitas tertentu agar melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Berikut jenis jenis retribusi perizinan tertentu :
-          Retribusi izin trayek
-          Retribusi izin gangguan
-          Retribusi izin mendirikan bangunan
-          Retribusi izin usaha perikanan
-          Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkhohol
Demikian pembahasan tentang pajak daerah dan retribusi daerah, semoga bermanfaat dan bisa menambahkan wawasan dan pengetahuan terutama buat saya pribadi. Terimakasih dan apresiasi kepada teman teman sudah berkunjung di blog saya. Diharapkan komentarnya ditulis saja dikolom komentar.


Related Posts:

0 Response to "Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah"

Post a Comment