Pajak Daerah
Ketika kita berbicara tentang pajak,
maka pajak terbagi menjadi dua menurut lembaga pemungutnya yaitu pajak Negara dan
pajak Daerah. Dan setelah sebelumnya kita telah membahas pajak Negara atau
pajak pusat, kemudian kali ini kita akan membahas pajak daerah dan retribusi
daerah, dan dimulai dengan pengertian pajak daerah. Pengertian pajak daerah
adalah kontribusi wajib yang terutang baik orang pribadi atau badan kepada
daerah yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan dipergunakan untuk keperluan daerah. Selain pengertian pajak daerah kita
perlu mengetahui terdapat beberapa istilah yang terlibat di dalam pembahasan
pajak daerah yaitu seperti pengertian daerah otonom, wajib pajak, badan, dan sujek
pajak. Sedangkan untuk pengertian daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara kesatuan republik Indonesia. Selanjutnya
yaitu pengertian wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang undangn perpajakan
daerah. Pengertian subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat
dikenakan pajak dan pengertian badan sendiri adalah perkumpulan orang atau
modal baik melakukan usaha ataupun tidak
melakukan usaha seperti yayasan, ormas, perseroan terbatas, firma, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perseroan komanditer,
organisasi social dan politik, dan bentuk badan lainnya seperti Kontrak
Investasi Kolektif yang banyak terdapat dalam jenis usaha yang bergerak di
reksadana.
Selain istilah istilah
yang terdapat pada pajak daerah, kemudian ada beberapa jenis pajak daerah dan
ojek pajak daerah yang terbagi menjadi 2 bagian yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten.
Pajak Provinsi terdiri dari :
1, Pajak Rokok
2,
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB)
3,
Pajak kendaraan bermotor (PKB)
4,
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
5,
Pajak air permukaan
Pajak Kabupaten terdiri dari :
1,
Pajak penerangan jalan
2,
Pajak hotel
3,
Pajak hiburan
4,
Pajak parkir
5,
Pajak bumi dan bangunan (PBB)
6,
Pajak restoran
7,
Pajak reklame
8,
Pajak mineral bukan logam dan batuan
9,
Pajak air tanah
10,
Pajak sarang burung wallet
11,
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Namun dari kedua jenis pajak dan objek
pajak daerah ada beberapa kota pengecualian yaitu seperti kota Jakarta yang
tidak terbagi menjadi 2 bagian melainkan gabungan antara pajak provinsi dan
pajak Kabupaten/Kota.
1,
Pajak Rokok paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
2, Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB)
sebesar 10% (sepuluh persen) dan khusu untuk kendaraan bermotor umum dikenakan
5% (lima persen).
3, Pajak kendaraan bermotor (PKB) pribadi yaitu
sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi 2% (dua persen) untuk pembelian
kendaraan pertama, namun ketika melakukan pembelian kembali maka sebesar 2%
(dua persen) dan paling tinggi 10% (sepuluh persen).
4, Pajak kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum, social
keagamaan, pemadam kebakaran, ambulans, pemeritah daerah, pemeritah/Polri/TNI
ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) paling rendah 0,5% (setengah persen)
dan paling tinggi 1% (satu persen)
5, Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar
20% (dua puluh persen) untuk penyerahan orang pertama dan selanjutnya 1% (satu
persen) untuk penyerahan orang kedua dan seterusnya.
6,
Pajak air permukaan sebesar 10% (sepuluh persen)
7,
Pajak penerangan jalan sebesar 10% (sepuluh persen)
8,
Pajak hotel sebesar 10% (sepuluh persen)
9,
Pajak hiburan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
10,
Pajak parker paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen)
11,
Pajak bumi dan bangunan (PBB) paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen)
12,
Pajak restoran paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
13,
Pajak reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen)
14,
Pajak mineral bukan logam dan batuan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima
persen)
15,
Pajak air tanah paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen)
16,
Pajak sarang burung wallet paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)
17, Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB) paling tinggi sebesar 5% (lima persen)
18, Pajak kendaraan bermotor (PKB) alat alat berat
dan alat alat besar sebesar paling rendah 0,1% (nol koma satu persen) dan
paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen). Untuk alat alat berat dan aat alat besar yang tidak
menggunakan jalan umum yaitu untuk penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma
tujuh lima persen) dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma
nol tujuh lima persen)
Retribusi Daerah
Pengertian retribusi daerah adalah
pungutan daerah atas jasa dan pemberian izin tertentu yang diberikan oleh
pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Objek Retribusi Daerah adalah :
1,
Retribusi jasa umum
Adalah pelayanan
yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum. Berikut jenis jenis retribusi jasa
umum :
-
Retribusi pengolahan limbah cair
-
Retribusi pelayanan pasar
-
Retribusi pelayanan pendidikan
-
Retribusi parker di tepi jalan umum
-
Retribusi pelayanan pemakaman dan
pengabuan mayat
-
Retribusi penggantian biaya cetak KTP
dan akta catatan sipil
-
Retribusi pelayanan kesehatan
-
Retribusi pelayanan persampahan /
kebersihan
-
Retribusi pengujian kendaraan bermotor
-
Retribusi penggantian biaya cetak peta
-
Retribusi pemeriksaan alat pemadam
kebakaran
-
Retribusi penyediaan sedot toilet
-
Retribusi pelayanan tera
-
Retribusi pengendalian menara
telekomunikasi
2,
Retribusi Jasa Usaha
Adalah pelayanan
yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan komersial, meliputi
pelayanan dengan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum digunakan secara
optimal dan pelayanan pemerintah daerah sebelum disediakan oleh pihak swasta. Berikut
jenis jenis retribusi jasa usaha :
-
Retribusi terminal
-
Retribusi penyeberangan di air
-
Retribusi penjualan produksi usaha
daerah
-
Retribusi tempat khusus parkir
-
Retribusi tempat pelelangan
-
Retribusi tempat rekreasi
-
Retribusi tempat olahraga
-
Retribusi rumah potong hewan
-
Retribusi pasar grosir
-
Retribusi pelayanan pelabuhan
-
Retribusi pemakaian kekayaan daerah
-
Retribusi tempat penginapan
3,
Retribusi Perizinan Tertentu
adalah pelayanan pemberian perizinan oleh pemerintah
daerah kepada orang pribadi atau badan dengan maksud untuk pengawasan dan
pengaturan dalam pemanfaatan sumber daya alam, ruang, sarana dan prasarana,
barang, dan fasilitas tertentu agar melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan. Berikut jenis jenis retribusi perizinan tertentu :
-
Retribusi izin trayek
-
Retribusi izin gangguan
-
Retribusi izin mendirikan bangunan
-
Retribusi izin usaha perikanan
-
Retribusi izin tempat penjualan minuman
beralkhohol
Demikian pembahasan tentang pajak daerah
dan retribusi daerah, semoga bermanfaat dan bisa menambahkan wawasan dan
pengetahuan terutama buat saya pribadi. Terimakasih dan apresiasi kepada teman
teman sudah berkunjung di blog saya. Diharapkan komentarnya ditulis saja
dikolom komentar.
0 Response to "Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah"
Post a Comment