Istilah Istilah Dalam Perpajakan Atau Pengertian Pengertian Dalam Perpajakan

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/12/istilah-istilah-dalam-perpajakan-atau.html
Perpajakan menjadi sesuatu yang menarik untuk kita pelajari karna memang perannya sangat penting dalam berbangsa dan bernegara. Seperti dalam bidang bidang atau dunia lainnya, perpajakan juga memiliki istilah istilah tersendiri yang tentu saja wajib kita ketahui dan mengerti sehingga tidak terjadi salah persepsi dalam melakukan pembelajaran atau pun terjun ke dunia perpajakan. Dalam pembahasan ketentuan umum dan tata cara perpajakan akan di jumpai pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang sudah baku. Berikut kami sebutkan istilah – istilah tersebut,antara lain adalah :

1. Pajak adalah adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan
Imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan,meliputi pembayaran pajak,pemotong pajak, dan pemungut pakak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Badan adalah sekumpulan orang/modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah keuangan dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4. Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang KUP. Masa pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang di atur dengan peraturan menteri keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender
5. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila waj9b oajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
6. Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
7. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8. Surat pajak adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
9. Kredit pajak untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang daalam surat tagihan pajak karena pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditamabah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
10. Kredit pajak untuk pajak pertambahan nilai adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahulan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikonpensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
11. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,keterangan, dan atau bukti yang dilaksakan secara objektif dan propesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.
13. Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adannya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
14. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termauk wakil yang menjalankan hak dan memenuhu kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
15. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampiranya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
16. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang bdalam kegiatan usaha pekerjaanya menghasilkan barang,menginpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagaan memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
17. Pengusaha kena pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.
18. Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yanag diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
19. Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
20. Surat pemeberitahuan tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
21. Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
22. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar,surat ketetapan pajak kurang bayar tambah, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
23. Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
24. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambah adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
25. Surat ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
26. Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27. Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
28. Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya openagihan pajak.
29. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
30. Pembukaan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk oleh wajib mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi, untuk periode tahun pajak tersebut.
31. Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan direktorat jendral pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32. Surat keputusan pembetulan adalah surat yang membetulkankesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi administrasi, surat keputusan penghapusan sanksi administrasi, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, atau surat keputusan pemberian imbalan bunga.
33. Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
34. Putusan banding adalah putusa badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
35. Putusan gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
36. Putusan peninjauan kembali adalah putusan mahkama agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau oleh direktur jendral pajak terhadap putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
37. Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk tertentu.
38. Surat keputusan pemberian imbalan bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak.
39. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
40. Tanggal terima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung stempel pos pengiriman.
41. Bunga penagihan adalah bunga karena pembayaran pajak yang ditagih dengan surat tagihan berupa STP, SKPKB, SKPKBT, tidak dilakukan dalam batas waktu pembayaran. Bunga penagihan umumnya ditagih dengan STP (lihat pasal 19 (1) KUP).
42. Bunga ketetapan adalah bunga yang dimasukan dalam surat ketetapan pajak tambahan pokok pajak, bunga ketetapan dikenakan maksimum 24 bulan. Bunga ketetapan umumnya ditagih dengan SKPKB (lihat pasal 13 (2) KUP).
43. Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
44. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta.
45. Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
46. Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikull sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpakan kepada orang lain. Contoh : Pajak penghasilan
47. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : pajak pertambahan nilai.
48. Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : pajak penghasilan.
49. Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
50. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contoh : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewas, dan bea materai.
51. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.
52. Official assessment system adalah suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
53. Self assessment system adalah suatu system pemungutan pajak yang member wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
54. With holding system adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
55. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak.
56. Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan ditempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal wajib pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur jendral pajak.
57. Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan dikantor direktorat jendral pajak.
58. Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak.
59. Laporan hasil pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
60. Pengusaha pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 C Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta telah beberapa kali dirubah, terakhir yaitu Undang-undang nomor 28 tahun 2007.
61. Surat perintah pemeriksaan adalah surat perintah unutuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan laindalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
62. Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya yang disusun berupa laporan keuangan.
63. Kuisioner pemeriksaan adalah formulir yang diberikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh wajib pajak yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan.
64. Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan

Dari sekian banyak pengertian pengertian dalam perpajakan atau istilah istilah dalam perpajakan yang tersemat diatas, masih banyak lagi istilah istilah lain dalam perpajakan yang belum sempat disebutkan. Demikian artikel ini saya tulis semoga dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sumber ilmu untuk kita semua. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih karna sudah mampir di blog saya.

Related Posts: