PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (PPH 23)

http://rasmankhan.blogspot.co.id/2016/03/pajak-penghasilan-pasal-23-pph-23.html
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
  • Pemotong PPh Pasal 23:
  1. badan pemerintah
  2. Subjek Pajak badan dalam negeri
  3. penyelenggaraan kegiatan
  4. bentuk usaha tetap (BUT)
  5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
  1. WP dalam negeri
  2. BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
  • 15% dari jumlah bruto atas :
  1. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti
  2. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  • 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  • 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  • 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
  1. Jasa penilai
  2. Jasa Aktuaris
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
  4. Jasa perancang
  5. Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
  8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
  9. Jasa penebangan hutan
  10. Jasa pengolahan limbah
  11. Jasa penyedia tenaga kerja
  12. Jasa perantara dan/atau keagenan
  13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI
  14. Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
  15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
  16. Jasa mixing film
  17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
  18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  19. Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  20. Jasa maklon
  21. Jasa penyelidikan dan keamanan
  22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
  23. Jasa pengepakan
  24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
  25. Jasa pembasmian hama
  26. Jasa kebersihan atau cleaning service
  27. Jasa katering atau tata boga.
  • Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
  • Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa
  2. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian)
  3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis)
  4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga). Jumlah bruto tersebut tidak berlaku
  5. Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering
  6. Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  • Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
  2. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor
  3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
  4. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
  5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
  1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
Contoh perhitungan PPh Pasal 23 :
CV. Rasman Ribut, pada Tanggal 20 September  2016 menyerahkan Jasa berupa service/pemeliharaan AC kepada Bendahara Dinas Kesehatan Kab.Indramayu dengan nilai  Rp.2.200.000,- termasuk PPN.
Penghitungan Pajak PPh Pasal 23 atas Jasa Service AC
Tanggal 20 September Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
Nilai Service AC 2.200.000
Objek PPh Pasal 23
(100/110 x 2.200.0000)  2.000.000
PPh Pasal 23
(2 % x 2.000.000) 40.000
Atas Jasa Service AC  tersebut bendahara Dinas Kesehatan Kab.Indramayu mempunyai kewajiban memotong, menyetor dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari objek PPh Pasal 23 serta harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23  tersebut kepada CV. Rasman Sejuk
SSP disetor atas nama dan ditandatangani bendahara Dinas Kesehatan Daerah Kab.Indramayu untuk dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 bendahara Dinas Kesehatan Daerah Kab.Indramayu.

Related Posts:

0 Response to "PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (PPH 23)"

Post a Comment