Pajak Negara

Pajak Negara
Pajak dapat dikelompokan menjadi beberapa jenis pajak yaitu bisa menurut golongsnnya, menurut sifatnya dan menurut lembaga pemungutnya. Pajak dikelompokan menjadi dua jenis pajak  jika dilihat menurut lembaga pemungutnya yaitu pajak Negara atau pusat dan pajak daerah. Pengertian pajak Negara atau pusat adalah pajak yang dikelola oleh Negara atau pemerintah pusat untuk membiayai  pengeluaran pengeluaran Negara dan pembangunan negara. Sebagian dari kita mungkin sudah sering membaca artikel dengan tema tersebut, Sudah banyak artikel pajak Negara dan makalah pajak Negara yang berseliweran di buku atau pun di internet, namun dengan  tujuan untuk melengkapi yang mungkin belum dibahas, sengaja saya mencoba untuk menulis judul artikel pajak Negara ini sehingga bisa bermanfaat untuk kita semua khususnya untuk saya pribadi.

Berikut saya sebutkan jenis jenis pajak Negara yang masih berlaku sampai saat ini diantaranya :
1. Pajak Penghasilan
Undang undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 sebagai pengganti undang undang pajak perseroan 1925. Diatur dalam undang undang no. 7 tahun 1984 sebagaimana diubah terakhir dengan undang undang no. 36 tahun 2008.
2. Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Undang undang PPN dan PPnBM efektif sejak tanggal 1 april 1985 merupakan pengganti pajak penjualan 1951. Dasar hukum PPN dan PPnBM yaitu undang undang no. 8 tahun 1983 dan diubah dengan undang undang no. 42 tahun 2009.
3. Bea materai
Undang undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan undang undang bea materai yang lama yaitu aturan bea materai tahun 1921. Dasar hukum bea materai adalah undang undang no. 13 tahun 1985.
4. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Undang undang PBB berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 dan merupakan pengganti ordonasi pajak rumah tangga tahun 1908, ordonasi verponding Indonesia tahun 1923, ordonasi pajak kekayaan tahun 1932, ordonasi verponding tahun 1928, ordonasi pajak jalan tahun 1942, undang undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l dan undang undang nomor 11 Prp tahun 1959 pajak hasil bumi.
5. Bea pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Undang undang Bea pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan atau disingkat BPHTB berlaku sejak tanggal1 januari 1998 menggantikan ordonasi bea balik nama staatsblad 1924 no. 291 ( staatsblad adalah lembaran Negara republik Indonesia atau LNRI (saat periode kolonial) merupakan referensi pemuatan publikasi dari segala bentuk pengumuman, ordonantie dan reglement.

Dari kelima jenis pajak Negara diatas pajak Negara terbaru dan masih berlaku sampai sekarang. Dengan mengetahui seluk beluk pajak Negara kemudian mengetahui sumber sumber dana pemerintah pusat terutama dari pajak menjadikan kita untuk lebih semangat dalam membayar pajak yang notabene untuk pembangunan bangsa dan Negara, karna pajak adalah menjadi sumber pendapatan Negara yang paling utama. Demikian pembahasan singkat tentang pajak Negara sebelum melanjutkan ke pembahasan pajak daerah yang ingsya allah akan kita bahas pada tulisan berikutnya. Semoga artikel ini bisa menjadikan ilmu yang bermanfaat buat saya dan anda anda semua yang sudah setia hadir di blog yang sederhana ini. Terimakasih sudah hadir di blog saya silahkan kirim masukannya pada kolom komentar untuk saya pelajari agar dapat menyampaikan yang lebih baik lagi dan cara yang lebih baik pula.

Related Posts:

0 Response to "Pajak Negara"

Post a Comment